Syarat, Link dan Cara Daftar PPDB Jalur Prestasi di DKI Jakarta
PPDB Jalur Prestasi dibuka! Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada tanggal 1 Juli 2020
1. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan PKn) rapor SD/MI kelas 4, 5, dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMP.
2. Rerata nilai (mapel Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan IPS) rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru SMA / SMK.
3. Urutan pilihan sekolah.
4. Usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
5. Waktu mendaftar.
Pemilihan sekolah tujuan Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik dapat memilih:
1. Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) sekolah.
2. Untuk SMA dan SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian.
3. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada saat pengajuan pendaftaran secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id untuk SMA/SMK paling banyak 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan/kompetensi keahlian pada sekolah yang berbeda.
1. Jika calon peserta didik baru tidak diterima di sekolah tujuan maka calon peserta didik baru dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur prestasi akademik masih berlangsung.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Prestasi akademik: Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 20 persen dari daya tampung kedua untuk Jenjang SMP dan SMA.
Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) luar DKI Jakarta adalah 5 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Bagi calon peserta didik baru yang ber-kartu keluarga (KK) DKI Jakarta adalah 50 persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SMK. Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 50 persen untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2020.
• Terlempar dari PPDB SMP karena Usia, Belasan Orang Tua Protes Aturan Penerimaan Siswa Baru
Cara pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan melalui laman http://ppdb.jakarta.go.id,