Pendidikan

Polemik PPDB Tingkat SMP di Bantul, DPRD Bantul : Ada 3 Kesalahan Fatal

Kalangan legislatif mengevaluasi proses PPDB 2020 tingkat SMP di Kabupaten Bantul yang dianggap memunculkan rangkaian polemik.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
internet
ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif mengevaluasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tingkat SMP di Kabupaten Bantul yang dianggap memunculkan rangkaian polemik.

Proses yang dimulai sejak 25 Juni tersebut, resmi berakhir dan ditutup pada Rabu (1/7/2020).

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Eko Sutrisno Aji menuturkan bahwa PPDB tahun ini mengalami karut marut, dimana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat selaku penyelenggara, banyak merugikan para orang tua yang tengah mencarikan sekolah untuk anaknya.

"Kami mencatat, sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang dilakukan Disdikpora Bantul selama pelaksanaan PPDB tingkat SMP tahun ini," tandasnya, Rabu (1/7/2020).

Polemik PPDB SMP di Bantul, Pemkab Bikin Aturan Baru Dua Hari Jelang Penutupan Jalur Zonasi

Eko berujar, kesalahan pertama adalah terkait PPDB jalur prestasi yang dilaksanakan 25-27 Juni 2020.

Menurutnya, di situ ditemui masalah penambahan nilai non akademik yang seharusnya dibatasi pada 4 Juni, tapi diperpanjang hingga 27 Juni, sesuai tenggat pendaftaran jalur perestasi.

"Nah, itu aturannya dibuat secara diam-diam ya, tanpa ada surat edaran resmi. Kami pun menduga, peraturan ini hanya untuk menguntungkan calon anak didik tertentu. Akhirnya, anak lain yang sebenarnya sudah aman di jalur prestasi, harus tergusur akibat aturan tersebut," terangnya.

Lalu, kesalahan fatal ke dua, mengenai PPDB jalur zonasi, dimana pihaknya menemukan adanya beberapa siswa yang terpental dari persaingan, hanya lantaran umurnya kurang.

Padahal, dalam Peraturan Mendikbud No.44/2019 tentang PPDB, hanya mencantumkan batas usia maksimal.

"Kalau usia maksimalnya memang diatur disitu ya, 15 tahun per 1 Juli pada tahun berjalan. Tapi, kalau yang usia muda ini malah ditolak, kan jadi rancu, meski nilai akademiknya jauh lebih baik dari yang lebih tua dari segi usia," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Bingung Soal PPDB, Orangtua Siswa Datangi Disdikpora DIY

Tak berhenti sampai di situ, dua hari menjelang penutupan jalur zonasi, Disdikpora kembali membuat kesalahan fatal, dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Bantul No.68/2020 tentang perubahan Perbub No.28/2020, tentang pedoman PPDB di tingkat, TK, SD dan SMP.

"Padahal sangat riskan ya, mengubah aturan ketika PPDB masih bergulir. Aturan yang terkesan sangat mendadak itu menyebabkan ratusan anak yang sudah aman di jalur zonasi harus terpental, karena muncul prioritas untuk siswa yang lokasi rumahnya 500 meter dari sekolah," katanya.

Terpisah, Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko pun menanggapi rentetean kritik dari kalangan legislatif tersebut.

Menurutnya, setiap proses yang ditetapkanya dalam PPDB tingkat SMP tahun 2020 ini, sesuai arahan pusat, atau Peraturan Mendikbud (Permendikbud).

"Jadi, dijelaskan kalau nilai itu tidak digunakan di PPDB jalur zonasi, sehingga kita tak memakai nilai. Ya, kalau ada daerah lain yang pakai nilai, itu sebenarnya kurang sesuai, harusnya memakai umur," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved