Update Corona di DI Yogyakarta
Bersiap Terapkan New Normal, Bupati Suharsono Izinkan Semua Objek Wisata di Bantul Buka
Mulai 1 Juli 2020, sektor ekonomi dan pariwisata di Bumi Projotamansari sudah mulai diperbolehkan buka, namun dengan skala terbatas.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul bersiap untuk memberlakukan penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi corona virus disease (covid-19).
Mulai 1 Juli 2020, sektor ekonomi dan pariwisata di Bumi Projotamansari sudah mulai diperbolehkan buka, namun dengan skala terbatas.
Bupati Bantul Drs Suharsono menyampaikan, semua kegiatan ekonomi dan pariwisata mulai tanggal 1 Juli 2020 dibuka secara serentak.
Pelaku usaha dan pasar tradisional, termasuk seluruh objek wisata, usaha jasa pariwisata serta desa wisata diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
Asalkan, tetap mematuhi protokol kesehatan.
• 12 Pedagang Reaktif Rapid Test, Pemkab Siap Tutup Pasar Bantul Jika Ada yang Positif Covid-19
Pembukaan kembali sektor ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Bantul, kata dia, sudah meminta izin dari Gubernur DIY.
Suharsono mengatakan, Ngarso Dalem memberikan restu, asalkan protokol kesehatan dipenuhi dan seandainya terjadi sesuatu nanti menjadi tanggungjawab dari Kepala Daerah.
Suharsono mengaku menyanggupi.
"Makanya kemarin saya sudah sosialisasi. Dan sekarang semua objek wisata boleh dibuka. Termasuk pasar-pasar," kata dia, seusai memimpin rapat forkompimda di Gedung Induk Parasamya, komplek Pemkab Bantul, Selasa (30/6/2020).
Suharsono berharap masyarakat nanti bisa tertib dan disiplin menjalankan aturan di-era kenormalan baru.
Protokol Kesehatan sebagai sarana wajib dapat dipatuhi, sehingga aktivitas warga secara perlahan dapat kembali normal.
Selain di bidang ekonomi, semua objek wisata juga sudah diperbolehkan untuk menerima kunjungan wisatawan meskipun terbatas.
• Pantai Parangtritis Bantul Dikunjungi Belasan Ribu Wisatawan Selama 3 Hari Masa Uji Coba New Normal
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, sesuai arahan dari Bupati, semua objek wisata di Bantul memang sudah diperbolehkan untuk dibuka secara terbatas pertanggal 1 Juli 2020.
Namun demikian, dalam proses pembukaan nantinya tetap akan diatur sesuai prosedur.
Untuk objek wisata yang berada dibawah naungan Pemkab Bantul, mulai dari Pantai Parangtritis, Pantai Samas sampai ke barat, termasuk Gua Selarong diperbolehkan buka asalkan membuat surat pemberitahuan kepada Dinas Pariwisata dilampiri surat keterangan sanggup menjalankan protokol kesehatan.
Adapun untuk Usaha Jasa Pariwisata (UJP) seperti hotel dan restoran, termasuk Waterboom, prosedur sebelum buka adalah dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pariwisata, yang telah disetujui oleh kecamatan.
Sementara, untuk desa wisata dibolehkan buka dengan keharusan memberitahukan ke Dinas Pariwisata atas sepengatahuan dari pihak kecamatan dan lurah desa setempat.
• Bantul Jadi Satu-satunya Kabupaten di DIY yang Gelar Uji Swab Massal, Ini Target Sasarannya
"Semuanya wajib melampirkan surat keterangan sanggup menjalankan sesuai protokol kesehatan," ucap Kwintarto. Pihaknya berharap, selain pemberitahuan, masing-masing UJP nantinya bisa melakukan simulasi dan video yang dikirimkan ke Dinas Pariwisata.
Ia menjelaskan, pemberitahuan kepada Dinas Pariwisata merupakan bagian dari kesiapan dari masing-masing pengelola wisata.
Sebab, diakui Kwintarto, pihaknya tidak mungkin melakukan verifikasi satu persatu di masing-masing destinasi dalam waktu yang singkat.
Padahal, di Bumi Projotamansari ada sekitar 257 objek wisata dan lebih dari 300 usaha jasa pariwisata.
Pihaknya mencontohkan, saat verifikasi yang dilakukan bersama Dinas Pariwisata DIY, dalam satu hari maksimal hanya mampu dua objek wisata.
Apabila dipaksakan maksimal hanya empat objek wisata.
Padahal semua destinasi menginginkan bisa segera buka di awal Juli.
• Persiapan New Normal, Hotel dan Restoran di Bantul Simulasikan SOP Protokol Kesehatan
Sementara verifikasi bisa memakan waktu berbulan-bulan.
Sebab itu, pembukaan diatur sesuai prosedur.
"Itu solusi yang diambil. Paling tidak terdata. Bantul wisata yang operasional di mana saja. Kegiatan apasaja. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan bisa segera tercover," ucap dia.
Kwintarto berharap bagi destinasi wisata yang memutuskan buka nantinya benar-benar siap menjalankan protokol Kesehatan.
Apabila belum siap, ia meminta sebaiknya menunda atau tidak dibuka terlebih dahulu.
Adapun protokol Kesehatan yang harus dipenuhi, kata dia, setidaknya memenuhi standard pelayanan minimal (SPM) seperti pengelola dan pengunjung wajib memakai masker, tersedia tempat cuci tangan, dan membatasi pengunjung agar bisa saling menjaga jarak.
Termasuk sebelum pengunjung masuk tersedia termo gun, sebagai alat deteksi dini suhu badan. (TRIBUNJOGJA.COM)