Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Era Covid-19
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Era Covid-19 Menurut Ahli dari UGM
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Hari Susmayanti
Ia pun menyarankan, di wilayah zona merah kurban bisa dititipkan di lembaga yang dipercaya. Misalnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pesantren, atau lembaga-lembaga sosial keagamaan.
“Penyembelihan sebaiknya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) resmi. Jika tidak memungkinkan karena jumlahnya terbatas, hewan bisa disembelih di area masjid dengan protokol kesehatan yang ketat,” bebernya.
Menurut Nanung, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan pengelola kurban untuk mengurangi terjadinya kerumunan warga saat proses penyembelihan kurban.
Di antaranya, membatasi atau mengurangi jumlah panitia, membatasi atau mengurangi jumlah ternak yang disembelih, misalnya sebagian hewan kurban dikirimkan ke lembaga amil yang amanah.
Selain itu, membagi waktu penyembelihan menjadi 3-4 hari (10-13 Dzulhijah) serta membagi lokasi penyembelihan menjadi 3-4 tempat. “Lokasi penyembelihan bisa dibagi per wilayah RT,” tandasnya. (Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tata-cara-penyembelihan-hewan-kurban-di-era-covid-19.jpg)