Polres Klaten Ungkap Sindikat Pembuat Upal Senilai Setengah Miliar

Polres Klaten berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai setengah miliar rupiah

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hari Susmayanti
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATENPolres Klaten berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (UPAL).

Upal yang berhasil diamankan polisi terbilang fantastis, senilai setengah miliar.

Tiga orang diamankan dalam kasus ini.

Ketiganya yakni NR (45) warga Pandeglang, TH (52) warga Muarobungo, dan AH (50) warga Sukabumi. 

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga adanya peredaran uang palsu

Pada awalnya NR hendak bertransaksi uang palsu dengan A di rumah rekannya di Desa Gedaren, Kecamatan Jatinom, Kamis (25/6/2020) .

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Petugas menyita uang palsu 1701 lembar terdiri 179 lembar upal seratus ribu, dan 1522 lembar upal lima puluhan ribu, dalam transaksi tersebut uang palsu dihargai dengan perbandingan 1:3, dimana setiap 1 juta uang asli dibelikan upal senilai 3 juta,” kata Kapolres, Senin (29/6/2020).

Tak Lagi Berjualan di Kantin, Suparmi Kini Dapat Perhatian JPS Kabupaten Klaten

Polres Klaten Patroli Obyek Wisata dan Kerumunan Menuju New Normal

Dari penangkapan NR di Jatinom, polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menangkap 2 tersangka lain di Salatiga.

Di tempat ini petugas menemukan uang palsu senilai total 5894 lembar serta mengamankan alat cetak upal lengkap.

“Total Upal yang berhasil diamankan dari penangkapan di Jatinom dan Salatiga berjumlah 7595 lembar dengan nilai Rp. 465.700.000,-. Turut disita pula barang bukti peralatan untuk mencetak upal berupa, laptop, printer, alat sablon, kertas, mesin penghitung, penggaris, cat semprot, plastik cetakan, lampu neon, aluminium foil, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Ardyansah Rithas Hasibuan menambahkan atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat dengan, Pasal 36 ayat (1), (2) Jo pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan tersangka lain, karena sindikat pembuat dan pengedar upal, kemungkinan mempunyai jaringan luas untuk mengedarkan," ujarnya.(Tribunjogja/Victor Mahrizal)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved