Tertib Lalu lintas dan Booming Sepeda di Yogya
Masyarakat kembali 'belajar' mengendarai sepeda. Pemandangan pesepeda berlalu lalang di jalan mulai ramai.
Muncullah euforia yang diekspresikan dengan merasa bebas melakukan dan bertindak apapun dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan protokol kesehatan saat beraktivitas di fasilitas umum.
Di antaranya mencakup panduan menjaga jarak saat berolahraga. Antara lain, selain mengharuskan tetap pakai masker, juga untuk saling jaga jarak.
Jarak aman olahraga bersepeda kurang lebih 20 meter.
Di tengah pandemi Covid-19, kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah yang cukup pelik untuk diatasi.
Berbagai cara telah dilakukan dengan terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat
perlunya kesadaran berlalu lintas agar angka kecelakaan bisa turun.
Di masa kenormalan baru ini, berdasarkan analisa dan evaluasi Ditlantas Polda DIY, euforia masyarakat bergowes cukup memprihatinkan.
Keselamatan berlalu lintas diabaikan sehingga menimbulkan kecelakaan yang berakibat fatal.
Dari hasil evaluasi Ditlantas Polda DIY, selama pandemi Covid-19, secara keseluruhan di bulan Maret jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) 479, khusus untuk pesepeda 20 laka. Dari total kejadian laka 4 persen melibatkan pesepeda.
Dari laka tersebut secara keseluruhan jumlah korban meninggal 41 dan khusus pesepeda 1 orang. Dari total korban meninggal dunia, 2 persen melibatkan pesepeda.
Untuk bulan April, jumlah laka 273, khusus pesepeda 16 laka. Dengan demikian laka yang melibatkan pesepeda 6 persen.
Secara keseluruhan jumlah korban meninggal di bulan April 22 orang, satu diantaranya pesepeda. Dari total korban meninggal dunia 5 persen menimpa pesepeda.
Untuk bulan Mei, jumlah kejadian laka 281, dan khusus pesepeda 12 laka. Dari total kejadian laka 4 persen dialami pesepeda.
Jumlah korban meninggal dunia 24, dua diantaranya pesepeda. Total korban meninggal dunia pesepeda mencapai 8 persen.
Untuk mencegah laka lantas lebih fatal, setiap pesepeda sebaiknya agar tetap melengkapi diri dengan alat pelindung.
Itu wajib. Diantaranya memakai helm dan pakaian tertutup. Disisi lain, untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pesepeda, Ditlantas Polda DIY menerapkan jenis penindakan pelanggaran berupa teguran lisan bila menjumpai pelanggaran lalu lintas.
Langkah lainnya, melakukan kegiatan sosialisasi bagi pesepeda sebelum ada jalur khusus untuk selalu menggunakan jalur aman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/502-kendaraan-yang-menuju-diy-diminta-putar-balik.jpg)