Update Corona di DI Yogyakarta
Tanggap Darurat Diperpanjang, Aktivitas Wisata Gunungkidul Bergantung Kebijakan Pemda DIY
Masa tanggap darurat pandemi COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi diperpanjang hingga akhir Juli 2020.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Masa tanggap darurat pandemi COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi diperpanjang hingga akhir Juli 2020.
Kebijakan ini secara otomatis turut berpengaruh pada rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul di sektor pariwisata.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono menegaskan pembukaan kembali aktivitas wisata tetap bergantung pada kebijakan Pemerintah DIY.
"Sekarang ini kan juga baru tahap Uji Coba pariwisata, yang berlangsung sampai 30 Juni," kata Harry dihubungi pada Jumat (26/06/2020).
Harry justru melihat sisi positif dari perpanjangan masa tanggap darurat ini.
• Masih Nirkasus COVID-19 Baru, Pasien Sembuh Asal Gunungkidul Bertambah 1
Ia menyatakan pihaknya bisa lebih mematangkan rumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) pariwisata.
Sebab usai tahap Uji Coba ini, Dispar bersama unsur-unsur terkait akan melakukan evaluasi.
Hasil Uji Coba akan dilihat apakah perlu pembenahan atau peningkatan terhadap SOP yang sudah disusun.
"Secara otomatis seluruh pelaku wisata hingga elemen masyarakat Gunungkidul nantinya juga lebih siap jika SOP-nya lebih matang," jelas Harry.
Saat ini tahap Uji Coba masih dilakukan di 4 destinasi wisata.
Pertama adalah Gua Kalisuci sejak 22 Juni lalu.
Menyusul kemudian Gunung Api Purba Nglanggeran bersama Pantai Baron dan Kukup pada 24 Juni.
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut diumumkan oleh Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana pada Kamis (25/06/2020) kemarin.
• Tahap Uji Coba Wisata, Polres hingga Kodim Gunungkidul Ikut Terlibat Pengamanan
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Pemda, Pemkab se-DIY, Forkompinda, dan unsur lainnya, diputuskan masa tanggap darurat diperpanjang hingga 30 Juli 2020," kata Biwara dalam jumpa pers kemarin.