Bupati Magelang Terbitkan Instruksi Berisi Tujuh Prinsip Dasar New Normal

Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan kondisi Covid-19 masih berlangsung dan vaksin belum ditemukan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, menyatakan Instruksi Bupati berisi tujuh prinsip dasar new normal, Rabu (24/6/2020) kemarin, di sela press conference uji coba pembukaan candi di concourse Candi Borobudur. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang menerbitkan pedoman dan tata cara kenormalan baru di Kabupaten Magelang.

Pedoman ini berisi tujuh prinsip dasar untuk penyelenggaraan seluruh kegiatan.

Pedoman tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Magelang tentang Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Persiapan Menuju Tatanan Kenormalan Baru Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magelang.

Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan kondisi Covid-19 masih berlangsung dan vaksin belum ditemukan.

Arahan dari presiden dan gubernur agar tak tertahan dalam situasi seperti ini terus menerus dan harus menjalankan aktivitas seperti biasanya.

Pihaknya pun menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan instruksi Bupati Magelang agar aktivitas dapat tetap berjalan dengan penerapan tujuh prinsip dasar kenormalan baru.

"Kami menindaklanjuti arahan dari gubernur dengan menerbitkan instruksi bupati untuk tetap bisa menjalankan aktivitas dengan menerapkan tujuh prinsip dasar kenormalan baru. Tujuh prinsip dasar ini menjadi pedoman bagi semua penyelenggara kegiatan yang ada di Kabupaten Magelang," tutur Zaenal, Rabu (24/6/2020).

Zaenal mengatakan, seluruh mekanisme penerapan persiapan menuju tatanan kenormalan baru telah diatur dalam instruksi bupati tersebut dan tinggal ditindaklanjuti oleh penyelenggara kegiatan.

"Mekanismenya sudah diatur, tinggal ditindaklanjuti oleh penyelenggara kegiatan. Kami berharap seluruh warga bisa mempedomani prinsip dasar ini, supaya bisa tetap menjalankan aktivitas di situasi pandemi dengan aman dan produktif, supaya keluar dari kesulitan yang kita hadapi," kata Zaenal.

Pemkab Magelang sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440.1/1623/01.02/2020 tentang Mekanisme Penerapan Persiapan Menuju Tatanan Kenormalan Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Magelang.

Surat itu berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2020. Isinya adalah tujuh prinsip dasar untuk kenormalan baru.

Satu adalah pengecekan suhu tubuh. Penyelenggara kegiatan wajib melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja, pengunjung, jamaah, peserta kegiatan atau usaha dan memastikan suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.

Pemeriksaan dilakukan dua kali dengan jarak lima menit. Jika suhu di atas standar tersebut, maka tidak diperkenankan masuk atau mengikuti kegiatan dan diminta melakukan pemeriksaan kesehatan.

Kedua yakni setiap orang wajib mengenakan masker atau pelindung wajah saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved