Bantul
Sesuai Prosedur, Pemkab Bantul Tetap Laksanakan Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di Tengah Pandemi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tetap melaksanakan sejumlah lelang proyek senilai belasan miliar rupiah, di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tetap melaksanakan sejumlah lelang proyek senilai belasan miliar rupiah, di tengah pandemi Covid-19.
Karena sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana hibah BNPB, prosesnya pun terus berlanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis berujar, sejumlah proyek antara lain, pembangunan instalasi gawat darurat di RSUD Panembahan Senopati senilai Rp 9,7 miliar, lalu pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Puskesmas Dlingo dan Kasihan (Rp 739,6 juta).
Kemudian, penambahan ruangan untuk Puskesmas Kretek senilai Rp 999 juta, hingga Bantuan Dana Lingkungan (BDL) Rp 647,4 juta, maupun Bantuan Dana Rumah (BDR) sebesar Rp 958,4 juta, yang difungsikan untuk merelokasi warga di kawasan rawan bencana, khususnya di Imogiri.
"Jadi, memang untuk kegiatan DAK, atau yang sumbernya di luar APBD masih tetap kita fasilitasi untuk kelancarannya ya, karena itu di luar anggaran yang kita refokusing untuk penanganan Covid-19," katanya, Rabu (24/6/2020).
• Rapid Tes di Bantul Sasar 8 Ribu Pedagang Pasar Tradisional
Oleh sebab itu, Helmi memastikan, beberapa proyek yang saat ini berada dalam tahap penawaran tersebut masih bisa berlanjut dan tidak menyalahi aturan.
Termasuk mengenai Surat Edaran (SE) Sekda Bantul awal April, terkait tak ada lagi pengadaan barang jasa dengan lelang terbuka.
"Tapi, di sana kan ada anggaran yang tak masuk refokusing. Misalnya pemeliharaan jalan dengan pertimbangan penting untuk mobilitas warga. Itu tidak direfokusing, supaya kalau rusak segera diperbaiki. Saat itu, di PU kami menyisakan sekitar Rp 15 miliar untuk pemeliharaan," ucapnya.
Ia menegaskan, sejak SE dikeluarkan, Pemkab Bantul sama sekali tidak mengadakan lelang terbuka, untuk pengadaan barang dan jasa, sampai hari ini.
Menurutnya, hal tersebut baru bisa dilakukan jikalau sifatnya sangat penting, atau menyangkut bidang pendidikan, maupun kesehatan.
"Kalau itu menyangkut kebutuhan dasar masyarakat ya, terutama bidang kesehatan, atau tidak mengganggu APBD Kabupaten," tegas Sekda.
• Bantul Jadi Satu-satunya Kabupaten di DIY yang Gelar Uji Swab Massal, Ini Target Sasarannya
Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo pun turut angkat suara terkait beberapa proyek yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Ia menilai, pengadaan barang dan jasa dengan DAK dan hibah BNPB untuk kesehatan, masih bisa dilanjut, meski status tanggap darurat.
"Surat Edaran Menteri Keuangan memang diperbolehkan untuk melakukan pengadaan barang jasa ya, melalui lelang terbuka, dengan anggaran DAK atau hibah. Sehingga, yang dilakukan Pemkab itu tak menyalahi aturan," katanya.
Apalagi, Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, selain DAK untuk bidang kesehatan, serta pendidikan, ditarik lagi oleh pemerintah pusat.