Muhamadiyah Keluarkan Tuntunan Iduladha di Masa Pandemi Covid-19
Baiknya salat Iduladha dilakukan di rumah masing-masing bersama dengan anggota keluarga bagi yang hendak melaksanakannya.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah mengeluarkan surat maklumat bernomor 01/MLM/I.0/E/2020 tentang panduan melaksanakan ibadah puasa Arafah, Iduladha, kurban dan protokol ibadah di masa pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan masih adanya wabah Covid-19 di sebagain besar wilayah maka salat Iduladha sebaiknya yang sifatnya di lapangan hendaknya ditiadakan," kata Agung Danarto, Sekretaris PP Muhamadiyah, Rabu (24/6/2020).
Agung menjelaskan, sama seperti pelaksanaan salat Id lalu, baiknya salat Iduladha dilakukan di rumah masing-masing bersama dengan anggota keluarga bagi yang hendak melaksanakannya.
• Jaga Populasi Ternak Pasca Iduladha, Pemkab Bantul Andalkan SIWAB dan KIWAB
Selain itu, bagi beberapa daerah yang telah dinyatakan cukup aman atau berada di zona hijau Covid-19 sesuai dengan pernyataan Gugus Tugas Covid-19 dapat melaksanakan ibadah Iduladha di lapangan dalam jumlah kecil.
"Bisa juga melaksanakan ibadah di ruang terbuka dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19," katanya.
Sementara bagi ibadah kurban, umat muslim diimbau untuk mengkonversi daging kurban dengan bentuk uang tunai.
• Unik, Lemari Makan Gratis Ajak Warga Jogja Berbagi di Tengah Pandemi Covid-19
Agung menyatakan, ibadah kurban akan lebih bermanfaat jika bantuan diberikan dengan uang tunai bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19.
"Lebih disarankan bagi umat muslim yang mampu agar bersedekah dengan bentuk uang tunai daripada menyembelih hewan kurban," sebut Agung.
"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak pandemi Covid-19 sekaligus berkurban, maka dapat melakukan keduanya," pungkas dia. (TRIBUNJOGJA.COM)