Cara Blokir STNK Via Online Supaya Tak Kena Pajak Progresif

Pemblokiran STNK supaya tak terkena pajak progresif, kini sudah dapat dilakukan secara onlin

Editor: Mona Kriesdinar
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

7. Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

8. dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)

===

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved