Cara Blokir STNK Via Online Supaya Tak Kena Pajak Progresif
Pemblokiran STNK supaya tak terkena pajak progresif, kini sudah dapat dilakukan secara onlin
Jawa Barat
Sementara untuk wilayah Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pada aturan itu, disebutkan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.
Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.
Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, koefisien ini nilainya berbeda-beda tiap kendaraan tergantung tingkat potensi pencemaran lingkungan dan ukurannya. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, nilai koefisiennya ialah satu (1).
Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 10 juta, maka perhitungannya menjadi Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000. Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 200.000.
Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp 10 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 10 juta x 1 x 2,5 persen = Rp 250.000.
Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.
Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;
1. Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
2. Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
3. Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
4. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
5. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
6. Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.