John Kei Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Penembakan dan Penganiayaan di Tangerang
John Kei kembali ditangkap polisi terkait kasus penembakan dan Penganiayaan di Tangerang
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei kembali ditangkap polisi.
Pria yang baru saja bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan tersebut ditangkap dalam penggrebekan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di perumahan Tytyan Indah Utama, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 22.00.
Penggrebekan itu terkait dengan kasus penembakan dan pengrusakan di perumahan elite, Green Lake City, Tangerang dan pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Puluhan petugas diturunkan dalam pengrebekan ini.
Sempat terjadi kericuhan akibat perlawanan saat penggerebekan terjadi.
Suara tembakan juga terdengar dari arah kediaman John Kei di Jalan Tytyan Utama.
Awak media yang hadir di lokasi diminta aparat kepolisian tidak mendekat. Pengamanan ketat juga dilakuan di jalan menuju rumah John Kei.
Wakapolres Kota Bekasi Alfian Nurrizal mengungkapkan ada 25 orang yang diamankan dalam penggerebekan ini. Salah seorang di antaranya adalah John Kei.
Seluruh orang yang diamankan ini kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Yang kami ketahui ada 25 orang yang sudah dibawa Polda Metro, dan ada empat kendaraan yang diamankan," ujar Alfian dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu malam.
• Kisah Titik Balik Kehidupan Mantan Preman Godfather of Jakarta John Kei Hingga Terjun ke Politik
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 25 orang yang diduga terlibat peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap di markas kelompok John Kei.
Yusri menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut yakni John Kei.
Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.