BREAKING NEWS : Mengaku Petugas Covid-19, Warga Klaten Gondol HP Pengunjung di Alun-alun Utara Yogya

BREAKING NEWS : Mengaku Petugas Covid-19, Warga Klaten Gondol HP Pengunjung di Alun-alun Utara Yogya

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/YOSEF LEON
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan oleh WS alias Aji (29) yang berkedok petugas kemanan Covid-19 saat dihadirkan pada sesi jumpa pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Polsek Gondomanan menangkap pelaku penipuan berkedok petugas keamanan Covid-19 yang berhasil membawa kabur handphone di Alun-alun Utara Yogyakarta.

Dalam menjalankan aksinya pada Minggu 7 Juni silam berhasil membawa kabur 2 unit handphone milik korbannya.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan, pelaku berinisial WS alias Aji (29) yang merupakan warga Klaten dan berdomisili di Kasihan, Bantul itu melakukan aksi culasnya pada Minggu malam 7 Juni silam di Alun-alun Utara, Yogya.

Bermodal tampang yang cukup meyakinkan dan badan tegap serta mirip dengan petugas kepolisian, ia mendatangi pengunjung yang tengah berada di Alun-alun Utara (altar) dan mengaku sebagai petugas kemanan Covid-19 yang berjaga di wilayah itu.

Pelaku saat itu menegur pengunjung yang juga korbannya akibat melewati batas ketentuan waktu kunjung di wilayah Alun-alun Utara.

Dia beralasan, pengunjung hanya boleh berada di wilayah itu sampai pukul 22.00, sementara saat menyambangi korbannya waktu telah lewat dari batas ketentuan.

Tawarkan Bunga Tinggi, Pemkot Yogya Minta Warga Waspada Koperasi Ilegal yang Himpun Dana Nasabah

Kisah Pemulung Beli HP untuk Cucu, Pakai Uang Receh Sekarung

"Kemudian dia berusaha menggiring korban untuk dibawa ke kantor dan meminta handphone-nya sebagai jaminan," kata Kapolsek saat jumpa pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (22/6/2020).

Saat handphone telah di tangan pelaku, dia kemudian kabur dan menggondol handphone milik korban. Korban yang sadar kemudian mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh pelaku.

Tak sampai satu pekan, berdasarkan bukti-bukti dan penuturan para saksi serta keterangan dari para korban petugas berhasil mencokok pelaku di Pojok Beteng barat pada 15 Juni lalu.

" Kita amankan dia dan barang buktinya dua buah handphone merk Oppo dan Vivo seharga Rp5.400.000. Satu handphone bermerk Vivo berhasil dijual pelaku lewat daring seharga Rp700 ribu," tambah Kapolsek.

Kapolsek menerangkan, dia sengaja memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 sebagai modus dalam melancarkan aksinya.

Korban yang lebih dulu takut dan yakin dengan cara komunikasi pelaku serta sosok yang cukup menggambarkan sebagai petugas kepolisian menjadi terperdaya. (Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved