Menjamur di Yogyakarta, Ditlantas Polda DIY Minta Pesepeda Tertib Lalu Lintas
Menjamur di Yogyakarta, Ditlantas Polda DIY Minta Pesepeda Tertib Lalu Lintas
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menyusun aturan pengguna jalan khusus pesepeda di DIY.
Hal itu ditekankan lantaran menjamurnya pesepeda yang melintas di hampir semua sudut jalan yang ada di DIY.
Pihaknya akan memulai maping atau penyusunan aturan jalan mana saja yang diperbolehkan para pesepeda tersebut dapat melintas.
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, dari hasil laporan selama ini, banyak pengguna jalan kendaraan bermotor merasa terganggu atas kehadiran pesepeda di beberapa ruas jalan.
Ia tidak memungkiri hal itu. Pasalnya, ada beberapa rambu yang harus dipatuhi oleh kendaraan non mesin.
Misalnya, khusus di jalan-jalan tertentu sepeda dan sejenisnya dilarang melintas.
Namun, yang terjadi saat ini para pesepeda sering ditemui melintas di jalan-jalan protokol yang ada di DIY.
"Sayogyanya memang harus dibuatkan jalur tersendiri. Kami baru akan membahas dengan Dinas Perhubungan, terkait hal ini," katanya, Sabtu (20/6/2020).
• Satpol PP Bantul Siap Tindak Tegas para Pesepeda yang Padati Objek Wisata Tanpa Protokol Kesehatan
• Video Viral Rombongan Pesepeda di Semarang Masuk Kafe Bawa Sepedanya, Goweser : Ini Brompton Lo Mas
Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini mengatakan, meski bersepeda menjadi gaya hidup baru, namun dirinya mengimbau agar masyarakat sama-sama mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Untuk saat ini, aturan bersepeda di jalan khususnya wilayah DIY baru akan disusun bersama forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DIY.
Sementara ini, pihaknya masih belum memberlakukan kebijakan, hal itu baru akan dibahas dalam forum LLAJ tersebut.
Namun, dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun tentang LLAJ, terdapat pasal 229 menyatakan apabila pengendara yang mengemudikan selain kendaraan bermotor, yang tidak menggunakan jalur khusus, maka dapat dikenakan tilang.
Atas dasar itu, Ditlantas Polda DIY menekankan kepada pesepeda supaya tetap taat dan menghargai pengguna jalan lain.
Misalnya, tidak bersepeda secara bergerombol. Sementara para pengguna kendaraan bermotor juga wajib mendahulukan pejalan kaki dan pesepeda.
"Secara aturan sudah ada. Namun, untuk jalur-jalur khusus pesepeda perlu dibahas kembali," pungkasnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)