Ini Aturan Pendatang Luar Daerah yang Datang ke Bantul, Karantina Mandiri dan Buat Laporan Online

Ini Aturan Pendatang Luar Daerah yang Datang ke Bantul, Karantina Mandiri dan Buat Laporan Online

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pendataan dan kewajiban pendatang dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangka mencegah penularan Coronavirus Disease (Covid-19).

Surat bernomor 4450/02397/HKM itu mengatur mengenai pendataan dan kewajiban bagi warga pendatang yang akan menetap di Bumi Projotamansari.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, yang dimaksud "warga pendatang" adalah setiap orang yang datang dari luar DIY ke Kabupaten Bantul untuk keperluan belajar di perguruan tinggi, pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya. Mereka yang datang untuk bekerja, maupun keperluan lainnya.

Termasuk bagi warga Bantul yang pulang dari luar wilayah DIY. Semua itu disebut warga pendatang.

Di dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Suharsono, tanggal 18 Juni 2020 itu mengatur beberapa kewajiban bagi warga pendatang.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Penularan Infeksi Covid-19 Bantul, SW Joko Santoso menjelaskan, secara umum, bagi warga pendatang ada beberapa kewajiban yang harus ditaati.

Antara lain, melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebelum beraktifitas di wilayah Bantul.

"Kewajiban karantina mandiri 14 hari ini sangat penting. Ini jadi poin utamanya," kata dia, dikonfirmasi Sabtu (20/6/2020).

Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Bantul Buka Pelayanan Swab Gratis, Ini Syaratnya

Viral Medsos, Bubur Topeng Bu Nani di Yogyakarta, Begini Kisahnya

Selain itu, warga pendatang juga diwajibkan melapor kepada Ketua RT dan Kepala Desa paling lambat 1x24 jam.

Lalu, mengisi laporan secara online melalui portal pelaku perjalanan "deteksi corona" di laman corona.bantulkab.go.id.

Kemudian, senantiasa mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. "Apabila dirasa mengalami gejala wajib ke layanan kesehatan," ucap dia.

Selain bagi warga pendatang, dalam surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah kewajiban bagi pimpinan perguruan tinggi, pondok pesantren, lembaga pendidikan berasrama, maupun pengelola pemondokan atau indekost.

Kewajiban bagi pimpinan perguruan tinggi, di antaranya, memastikan semua warga pendatang mahasiswa/calon mahasiswa sebelum mendatangi perguruan tinggi, sudah menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Lalu, membentuk satgas covid. Bekerjasama dengan layanan kesehatan terdekat dan menerapkan protokol kesehatan dilingkungan kampus.

Bagi pimpinan pondok pesantren atau lembaga pendidikan berasrama maupun pengelola pemondokan, diwajibkan menyediakan tempat karantina 14 hari sebelum santri/warga pendatang menempati pesantren/asrama/pemondokan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved