MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Ini Pertimbangannya

MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Ini Pertimbangannya

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berpelukan dengan tim pengacaranya divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Ali mengatakan, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut setelah menerima salinan putusan MA.

"Jika sudah ada Putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," ujar Ali.

KPK bersikukuh memiliki bukti-bukti yang kuat dalam perkara yang menjerat Sofyan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.

Menurut KPK, hal itu terlihat pada fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Perkara Sofyan Basir Ditolak, KPK Hormati Putusan MA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi yang Diajukan KPK dalam Perkara Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved