MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Ini Pertimbangannya

MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Ini Pertimbangannya

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berpelukan dengan tim pengacaranya divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.

"Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak karena menurut Majelis Hakim Kasasi putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Andi menuturkan, pertimbangan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," ujar Andi menambahkan Andi mengatakan, atas dasar dan alasan tersebut maka majelis hakim kasasi menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak.

Andi menyebut, perkara tersebut diputus pada Selasa (16/6/2020) kemarin.

Dikutip dari situs MA, para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi.

Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim menganggap Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo sebagaimana dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa terhadap Sofyan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

UGM Siapkan Pola Kerja Menuju Tatanan New Normal

Kronologi Nenek di Semarang Coba Bunuh Diri Terjun ke Sumur Sambil Bawa Foto Suami, Tapi Gagal

Taman Kyai Langgeng Kota Magelang Siap Dibuka dengan Protokol Kesehatan

Dalam tuntutan, jaksa meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Namun, majelis berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa KPK.

KPK Hormati Putusan Kasasi Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi KPK dalam perkara terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved