Ini Syarat Tempat Wisata yang Diprioritaskan Boleh Dibuka saat Fase New Normal

Dalam pembahasan tersebut menurut Doni pihaknya mengusulkan bahwa kegiatan Pariwisata di kelompok menjadi dua.

Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan Nugroho
Sejumlah pemangku kebijakan seperti Dinas Pariwisata DIY, Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, BPBC DIY hingga Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DIY dan Kepolisian saat mengikuti simulasi penerapan new normal destinasi wisata di area Candi Prambanan, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus mempersiapkan sejumlah skenario dan aturan terkait pembukaan tempat wisata di era new normal.

Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona yang hingga saat ini masih menyebar.

Pemerintah memang memberikan sinyal lampu hijau untuk beberapa destinasi wisata yang akan kembali dibuka.

Meski demikian, ada sejumlah aturan dan syarat yang harus dipenuhi dan diprioritaskan. 

UPDATE Sebaran Covid-19 di Indonesia hingga Rabu 17 Juni 2020 Pagi, Data Rincian Kasus 34 Provinsi

Kenali Penyebab Radang Tenggorokan dan Tanda Gejala Virus Corona Serta Cara Mengobati

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan telah menggelar rapat dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Whisnutama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta kepala daerah yang menjadi tujuan wisatawan. 

Dalam pembahasan tersebut menurut Doni pihaknya mengusulkan bahwa kegiatan Pariwisata di kelompok menjadi dua.

Simulasi pembukaan Candi Borobudur, Rabu (10/6/2020) ini. Uji coba mulai dari pemeriksaan kendaraan pengunjung saat masuk hingga saat di dalam kawasan Candi Borobudur. Semua sesuai SOP dan protokol kesehatan yang ketat.
Simulasi pembukaan Candi Borobudur, Rabu (10/6/2020) ini. Uji coba mulai dari pemeriksaan kendaraan pengunjung saat masuk hingga saat di dalam kawasan Candi Borobudur. Semua sesuai SOP dan protokol kesehatan yang ketat. (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri)

Pertama yakni Kegiatan pariwisata dengan resiko rendah dan kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi dalam penularan Covid-19. 

"Untuk kegiatan pariwisata dengan resiko yang rendah, mungkin bisa dimulai tetapi dengan syarat daerah dan para pengelola kegiatan pariwisata harus siap dulu," kata Doni dalam rapat bersama Komis X, Rabu, (17/6/2020).

Pembukaan Sektor pariwisata juga baru  bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari kementerian terkait.

Terapkan Full New Protokol, Obyek Wisata hingga Toko Oleh-oleh di Yogyakarta Bakal Gunakan QR Code

Aturan Baru di Obyek Wisata Gua Kalisuci Gunungkidul, Pengunjung Dibatasi hingga Protokol Kesehatan

Pariwisata yang bisa dibuka terutama yang berhubungan dengan alam.

"Terutama wisata alam, wisata yang tidak menimbulkan kerumunan, wisata yang sifatnya lebih pada pendekatan terhadap ekosistem," katanya.

Wisatawan mulai memadati kawasan pantai Parangtritis dan Depok, di Kecamatan Kretek, Bantul, Minggu (7/6/2020)
Wisatawan mulai memadati kawasan pantai Parangtritis dan Depok, di Kecamatan Kretek, Bantul, Minggu (7/6/2020) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Daerah yang disiapkan menurut Doni mulai dari wisata alam pegunungan, hingga taman nasional.

"Tetapi sekali lagi bapak ibu pimpinan, kami tetap harus berhati-hati karena tidak ingin kedatangan sejumlah pihak, tidak mendapatkan suatu cara penanganan yang baik," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni: Kegiatan Pariwisata Resiko Rendah dapat Dibuka Tapi Ada Syaratnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved