Gugat UU Kekarantinaan Kesehatan ke MK, Dr Mahesa Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan APD Bagi Nakes
Gugat UU Kekarantinaan Kesehatan ke MK, Dr Mahesa Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan APD Bagi Nakes
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dr Mahesa Paranadipa Maykel, ketua umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Gugatan ini diajukan sebagai respon langka dan mahalnya alat pelindung diri (APD) saat pandemi virus corona terjadi di Indonesia.
Dampak negatif dari langka dan mahalnya APD tersebut, menurut pemohon bisa mengancam kesehatan para tenaga medis.
Bahkan, akibat kelangkaan APD dan harganya yang tinggi, sudah banyak tenaga medis meninggal dunia karena tertular corona.
"Fasilitas pelayanan kesehatan yang ingin menyediakan APD secara mandiri harus menghadapi harga APD yang meningkat tajam dan menjadi langka di pasaran," kata Kuasa Hukum pemohon Aisyah Sharifa dalam persidangan yang dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/6/2020).
"Hal ini berujung pada banyak tenaga kesehatan yang tertular Covid-19 dalam dua bulan terakhir," lanjut dia.
Selain keberadaannya yang langka dan harganya yang tinggi, APD yang tersedia dinilai belum sesuai standar kesehatan.
Hal itu, menurut pemohon, menjadi salah satu penyebab banyaknya tenaga medis yang tertular virus.
"Ketiadaan pemerintah dalam regulasi penyediaan APD ini membuat banyak tenaga kesehatan bekerja tanpa menggunakan APD yang sesuai standar," ujar Aisyah.
Pada setiap undang-undang yang digugat pemohon menyoal satu pasal.
Pertama, Pasal 9 Ayat (1) UU Penyakit Menular yang menyabut bahwa "Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya".
Menurut pemohon, seharusnya para tenaga medis yang menangani Covid-19 diberi penghargaan, salah satunya dengan insentif.
• Diapit Zona Merah, Wali Kota Magelang : Tamu dari Luar Daerah Diawasi Ketat
• Menjaga Kondisi Psikologis Lansia di Masa Pandemi Corona
Penghargaan lainnya yaitu santunan dari pemerintah pada keluarga tenaga medis dan nonmedis yang gugur saat bertugas menangani pandemi ini.
Aturan kedua yang digugat ialah Pasal 6 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal ini berbunyi, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".