Gugat UU Kekarantinaan Kesehatan ke MK, Dr Mahesa Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan APD Bagi Nakes

Gugat UU Kekarantinaan Kesehatan ke MK, Dr Mahesa Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan APD Bagi Nakes

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Mengingat pentingnya ketersediaan APD, pemohon berpandangan bahwa seharusnya APD disebutkan sebagai "sumber daya yang diperlukan" dalam pasal tersebut.

Oleh karenanya, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan frasa "dapat" dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga meminta supaya Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga medis dan nonmedis yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "APD Langka dan Mahal, Tenaga Kesehatan Gugat Dua UU Ini ke MK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved