Sekda DI Yogyakarta : Pendatang Wajib Bawa Surat Sehat atau Hasil Rapid Test atau Swab
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa para pendatang wajib membawa surat sehat, atau hasil rapid test maupun swab covid-19
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa para pendatang wajib membawa surat sehat, atau hasil rapid test maupun swab covid-19.
Aturan ini sebenarnya bukan hanya untuk mahasiswa yang datang ke Yogya, namun juga sama dengan pendatang non-mahasiswa lainnya.
"Kalau dari Pemda itu sama dengan yang pendatang bukan mahasiswa prosedurnya. kebetulan Kabupaten Sleman ada Peraturan Bupati sendiri. Saya kira itu diikuti saja seperti yang ada di Kabupaten Sleman," ucapnya, Senin (15/6/2020).
Ia mengatakan, pada prinsipnya, setiap pendatang di DIY tak terkecuali mahasiswa yang datang ke DIY wajib membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test atau hasil swab.
• Dokter dan Kedua Orangtuanya di Sampang Meninggal Akibat COVID-19, Istri dan Bayinya Positif Corona
• Riwayat 2 Positif Virus Corona di Kota Magelang, Datang dari Papua dan Tracking ODP dan PDP
"Di DIY ada pemeriksaan, ada dua macam. Apakah kemudian dilakukan Pemda lewat Dinkes setempat atau prosedur yang berlaku di kampus karena kampus juga wajib melakukan tes itu. Kami ingin memastikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan kondisi sehat dan tidak terdampak Covid-19," ungkapnya.
Aji menjelaskan, bahwa nantinya SOP terkait mahasiswa tersebut akan masuk dalam Pergub namun dalam bentuk secara umum.
"Saya kira cukup Peraturan Bupati dan di DIY nanti masuk Pergub tentang SOP tapi bentuknya secara umum dan SOP itu disiapkan oleh Disdikpora DIY," pungkasnya.(Tribunjogja/Kurniayul Hidayah)