JADWAL PPDB Online SMA/SMK Jawa Tengah 2020/2021 Pendaftaran via Ppdb.Jatengprov.go.id
pendaftaran PPDB Online SMA/SMK se Jawa Tengah dijadwalkan mulai 17 Juni 2020 https://jateng.siap-ppdb.com/
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com Yogyakarta - Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK se Jawa Tengah dijadwalkan mulai 17 Juni 2020.
Informasi pendaftaran PPDB bisa dicek melalui https://jateng.siap-ppdb.com/ .
Berikut Jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah Periode 2020 / 2021.
Pendaftaran Mandiri Online 17 - 25 Juni 2020 08:00 - 16:00 WIB (Pendaftaran Mandiri Daring)
Registrasi dan Aktivasi Akun Siswa Online 17 - 25 Juni 2020 08:00 - 16:00 WIB (Registrasi Mandiri Daring)
Evaluasi dan Seleksi Online 26 - 29 Juni 2020 08:00 - 16:00 WIB
Pengumuman Hasil Akhir Online 30 Juni 2020 24 jam (Selambat-lambatnya pada pukul 23.55 WIB)
Pendaftaran Ulang Sekolah Diterima 1 - 3 Juli 2020 08:00 - 13:00 WIB
Hari Pertama Masuk sekolah Sekolah Diterima 13 - 18 Juli 2020 08:00 - 15:00 WIB
PERSYARATAN PPDB
1. SMA
Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang harus dipersiapkan saat akan melakukan pendaftaran:
a. Jalur Zonasi
1) Buku Rapor SMP/sederajat.
2) Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yangditerbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
3) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan silma dengan tJazab SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru202}/2021, dan belum menikah;
5) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahunsebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang mensrangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutar telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
6) Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Managernent Islamic System ,(ElvfrS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/I(ota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya I (satu) tahtur di pondok pesantren.
7) , Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosiat yang dikelola oteh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dai, lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.
2. SMK
Kelengkapan administrasi yang harus difersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran :
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
c. ljazah SMP/sederajat atau surat k€terangan yang berpenghargaan sama dengan ,jazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar
negeri yang dinilai/dihargai sama/setingk at.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahm pelajaran baru202}12021, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RV/.
f- Piagam prestasi tertinggi yang dimitiki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
g- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lair yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
h- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi caton peserta didik yang merupakan putera/puteri
tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus
Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah keqa di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
TATA CARAPENDAFTARAN
1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran rnelalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat htps:l/ppdb jatengprov. go.id.
2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
3- Melakuken Registrasi den verifika$i petdaftaran ffiodiri di sisrcm aptikasi PPDB.
4- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.
6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.
Apabila Calon Peserta Didik memeiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Pengharagan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.
8. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan
putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusulan kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
9. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
10. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukanldipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
11. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
( Selengkapnya ada disini >>> https://jateng.siap-ppdb.com/#/040401/aturan#unduhan )