Kriminalitas
Polsek Sleman Ringkus Pelaku Pencurian Besi Perancah
Dalam aksinya, pelaku berdalih sebagai pemilik besi perancah dan mengelebui petugas keamaan di sebuah SMP di wilayah Kecamatan Sleman.
Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
Mereka telah melakukan aksi serupa di wilayah Depok, Jalan Parangtritis, kawasan Maguwoharjo, serta wilayah Danurejan.
"Ada lima TKP termasuk di Kecamatan Sleman, aksi yang terakhir ini kami berhasil tangkap. Modusnya hampir sama, mereka menyewa jasa angkut untuk mengambil scaffolding itu," terangnya.
Alasan ekonomi menjadi latar belakang kedua pelaku melancarkan aksinya.
Barang bukti berupa 4,5 set besi perancah itu telah dijual dengan harga Rp950 ribu di wilayah Pleret, Bantul.
Atas tindakannya kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam mendekam di penjara selama 4 tahun. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-kriminal_20180801_161800.jpg)