Update Corona di DI Yogyakarta
Pelaksanaan Keagamaan Rumah Ibadah di Bantul Diatur Berdasar Zona
Ada 4 warna kategorisasi risiko penularan yang diatur, yaitu merah, oranye, kuning dan hijau.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang aman dan produktif dari penularan Coronavirus disease atau covid-19.
Surat edaran bernomor 450/02275 itu mengatur kegiatan keagamaan rumah ibadah, dimasa kenormalan baru berdasarkan warna dan level penularan.
Ada empat warna kategorisasi risiko penularan yang diatur, yaitu warna merah untuk zona risiko penularan tinggi, oranye risiko sedang, kuning risiko rendah, dan hijau diperuntukkan bagi wilayah yang belum terdampak covid-19.
Sekretaris Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan, bagi wilayah yang masih berada di zona merah dan oranye diimbau agar di rumah saja, belum diperbolehkan melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
• Pemkab Bantul Tunggu Rekomendasi Dinkes Terkait Penggunaan Tempat Ibadah
Sedangkan untuk warna kuning dan hijau, sudah diperbolehkan melaksanakan keagamaan di rumah ibadah.
"Tetapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap Helmi, dihubungi Jumat (12/6/2020).
Pihaknya menjelaskan, warna dan level risiko penularan ditetapkan berdasarkan skoring epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. Pemberian warna dan level ditetapkan oleh gugus tugas.
Menurut dia, rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, kapel, pura dan wihara yang berada di zona hijau dan kuning boleh menggelar kegiatan ibadah, asal atas persetujuan gugus tugas dengan dikeluarkannya surat keterangan aman dari covid-19.
Bagi rumah ibadah yang berada di jalan nasional maupun tempat-tempat khusus yang ramai jemaah seperti Gereja Ganjuran dan Masjid Agung Manunggal Bantul, surat keterangan aman dari covid-19 dikeluarkan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Kabupaten.
• Prosentase Kesembuhan Covid-19 di DIY Masih di Angka 77 Persen, Berikut Rinciannya Hari Ini
Sementara, bagi rumah ibadah yang berada di desa-desa dan hanya digunakan oleh masyarakat setempat, surat keterangan aman dikeluarkan oleh Ketua gugus tugas kecamatan atau Camat.
Camat di masing-masing wilayah nantinya akan membuat keterangan zonasi setiap desa.
Apakah desa tersebut masuk zona hijau, kuning, orange atau merah.
"Keterangan zonasi itu, yang akan jadi pedoman bagi pemerintah desa maupun pengurus rumah ibadah untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan," jelas Helmi.
Menurut dia, apabila kondisi penularan landai, setiap zona yang telah ditetapkan untuk desa dan kecamatan akan dievaluasi setiap 14 hari.
Akan tetapi bisa berubah setiap saat apabila memang ada situasi yang mengakibatkan perubahan warna dengan cepat.
• Berikut Panduan New Normal Tempat Ibadah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)