Tertidur di Teras Rumah Warga, Dua Buronan Kasus Narkoba Jaringan Internasional Akhirnya Ditangkap

Tertidur di Teras Rumah Warga, Dua Buronan Kasus Narkoba Jaringan Internasional Akhirnya Ditangkap

Editor: Hari Susmayanti
handout
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Jonner Samosir memaparkan penangkapan dua tersangka jaringan sindikat narkoba internasional, Rabu (10/6/2020). kedua tersangka merupakan buronan BNN yang diduga kuat terlibat saat penggerebekan gudang beras dan menemukan ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi di Cikarang, Bekasi pada 28 Mei 2020. 

TRIBUNJOGJA.COM, TAPANULI UTARA - Dua buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan melarikan diri ke Aceh berhasil ditangkap polisi karena ketiduran di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kedua buronan yang merupakan anggota sindikat narkoba jaringan internasional itu berhasil diringkus petugas pada Minggu (7/6/2020) yang lalu.

Keduanya yakni MKA (29) dan M(45), warga Desa Tanjung Meuyee, Kecamatan Tanah Jambo Ayee, Aceh Utara ditangkap aparat dari Polres Tapanuli Utara berkat laporan dari masyarakat.

Kedua buronan yang ditangkap di Tapanuli Utara tersebut diduga kuat merupakan anggota sindikat narkoba internasional yang terlibat saat penggerebekan gudang beras oleh petugas BNN di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, (28/5/2020) lalu.

Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara Ajun Komisaris Besar Jonner Samosir mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang tertidur di teras rumah warga di Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

2 Tahanan Polresta Jayapura yang Terpapar Virus Corona Berhasil Ditangkap Kembali, Petugas Pakai APD

Kasasi Ruben Onsu Soal Kepemilihan Nama Bensu Ditolak MA

Dijelaskan Jonner, penangkapan dua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang curiga melihat mereka tidur di teras rumah warga. 

Melihat itu, sambung Jonner, pemilik rumah kemudian melaporkannya ke kepala desa setempat lalu dilaporkan ke polisi.

"Kedua tersangka merupakan DPO Badan Narkotika Nasional pusat, dan berhasil kita tangkap berkat laporan masyarakat setempat," ujar Jonner lewat siaran pers yang disampaikan Paur Humas Polres Tapanuli Aiptu W Baringbing, Rabu (10/6/2020).

Kata Jonner, sebelum tiba di Sumatera Utara, mereka sempat bersembunyi di daerah Cikarang.

Karena tidak merasa nyaman, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke kampung halaman mereka di Aceh Utara.

"Pada 3 Juni 2020, kedua tersangka berangkat dari Tangerang menumpang sebuah bus dan membawa satu sepeda motor dengan tujuan Medan.

Dan mereka mengelabui petugas dengan surat keterangan sehat palsu yang menyatakan bebas Covid-19," kata Jonner.

Kasus Narkoba Sambung Jonner, kemudian pada 4 Juni 2020, bus yang tumpangi mereka mengalami kerusakan di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan sepeda motor yang mereka bawa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved