Cara Aktivasi Akun untuk Pra-Pendaftaran PPDB di DKI Jakarta Lewat ppdb.jakarta.go.id

Cara Aktivasi Akun untuk Pra-Pendaftaran PPDB 2020 di DKI Jakarta Lewat ppdb.jakarta.go.id

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA
Calon pelajar Sekolah Dasar (SD) bersama orangtua mendaftar ulang sesuai zona PPDB di SD Negeri 1 Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2020). Pemerintah telah menyiapkan tatacara penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA baik secara online maupun langsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Cara mengaktivasi akun Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta untuk keperluan pra-pendaftaran di ppdb.jakarta.go.id.

Tahapan pra-pendaftaran sendiri mulai dibuka pada Kamis (11/6/2020) hari ini.

Ada enam kategori calon siswa yang wajib melakukan pra-pendaftaran secara online agar bisa mengikuti PPDB.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021, ada enam kategori calon siswa yang wajib melakukan prapendaftaran.

Calon siswa yang tidak melakukan prapendaftaran tidak bisa mengikuti PPDB tahun 2020.

"Calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf a (daftar enam kategori calon siswa) yang tidak melakukan prapendaftaran, tidak dapat mengikuti PPDB," demikian bunyi SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

 Apa saja kategori calon siswa yang wajib melakukan prapendaftaran?

Berikut daftarnya.

Berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendari dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.

Menurut ketentuan SK tersebut, prapendaftaran akan dilakukan secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id. Calon peserta didik baru atau orangtua/wali harus memasukkan data calon siswa dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan ke situs web tersebut saat melakukan prapendaftaran.

Prapendaftaran akan dibuka sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.

Untuk mengaktivasi akun PPDB Jakarta pada pra-pendaftaran, ada beberapa tahap yang harus dilakukan calon siswa, yakni:

  • Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli, berupa akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
  • Mengakses situs PPDB online di ppdb.jakarta.go.id. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
  • Mengisi formulir secara online.
  • Mengunggah berkas persyaratan.
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
  • Setelah memperoleh token, aktivasi akun/PIN dan lanjutkan dengan proses pendaftaran.

Untuk calon siswa domisili dan asal sekolah Jakarta

Pengajuan cetak PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mengakses ppdb.jakarta.go.id.
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
  • Mengisi formulir secara daring.
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.

Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan fase pendaftaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved