Yogyakarta

Pemda DIY Siapkan Pergub untuk Mengatur Berbagai Sektor

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyiapkan sebuah Peraturan Gubernur yang prosesnya berjalan di masa tanggap darurat Covid-19 di DIY.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyiapkan sebuah Peraturan Gubernur yang prosesnya berjalan di masa tanggap darurat Covid-19 di DIY.

Pergub tersebut mengatur tentang beberapa aktivitas yang akan kembali berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Namun Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan sebelum menjadi Pergub, perlu dilakukan uji publik.

"Tadi kita menyampaikan materi pada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, arahan beliau ada beberapa perbaikan dan yang paling penting adalah beliau nitip sebelum ini menjadi Peraturan Gubernur ini perlu diuji publik dulu terutama pada asosiasi supaya nanti kalau sudah jadi produk hukum tidak ada revisi," ungkapnya dalam jumpa pers di Bangsal Kepatihan, Selasa (9/6/2020).

BREAKINGNEWS : Positif Covid-19 di DIY Bertambah 2 Kasus

Secara umum, Aji menjelaskan pemaparan mengenai materi Pergub disampaikan oleh beberapa perwakilan.

"Saya secara umum menyampaikan legal drafting, bidang ekonomi disampaikan Kepala Biro Ekonomi dan SDA, lalu Kepala Biro Organisasi untuk peraturan kaitan kantor, lalu Asisten Tiga menyampaikan soal sosial kemasyarakatan," ungkapnya.

Perwakilan yang menghadap Sultan, lanjutnya, merepresentasikan semua sektor.

Adapun laporan yang akan dibentuk akan dibagi menjadi dua laporan, pertama yakni mengatur tentang ASN dan kantor di lingkungan Pemda DIY dan yang kedua mengatur sektor layanan publik.

"Ini bentuknya panduan yang dipacu sebagai dasar untuk membuat SOP. Hotel kewenangan di kabupaten/kota. Sepanjang sesuai dengan panduan kita. Bentuknya Pergub, (target selesai) tidak usah tergesa-gesa, nanti Malioboro ramai lagi," selorohnya.

Aji menegaskan, saat ini di DIY belum memberlakukan new normal. Ketika beberapa sektor akan kembali dibuka, tetap harus mengindahkan protokol kesehatan dan peraturan yang berlaku.

Wjudukan Ketahanan Pangan, Ditpolair Polda DIY Tanam Cabe Rawit, Pepaya dan Kelapa

"Jangan kemudian euforia berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan. Keluhan teman-teman bagaimana ekonomi bisa menggeliat. Bukan bagaimana kita segera kumpul-kumpul. Kalau yang ramai kemudian bioskop dan tempat wisata, tetap harus mematuhi protokol," terangnya.

Kepala BPBD DIY sekaligus Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Biwara Yuswantana mengatakan Sultan berbicara mengenai pedoman tata kerja untuk ASN dan aktivitas masyarakat ketika pergub nanti telah terbit.

"Nanti di Pergub diamanatkan OPD, Bupati/Walikota untuk membuat panduan, panduan berupa SOP. Bahan yang sudah disiapkan masih harus uji publik. Kita akan undang asosiasi mitra kerja untuk memberikan masukan," ungkapnya.

Melalui bahan yang sudah disiapkan gugus tugas, Biwara mengatakan bahwa masih akan kembali mendengarkan masukan dari asosiasi dan mitra kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved