Kronologi Anak di Temanggung Tewas Dibakar Sang Ayah Gara-gara Ingin Main Saat Pandemi Virus Corona

Kronologi anak di Temanggung dibakar ayah sendiri gara-gara ingin bermain di saat Pandemi virus ccorona

Editor: Hari Susmayanti
warta kota
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, TEMANGGUNG - Kisah pilu dialami oleh seorang anak di Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Anak berinisial  ALF (12) tersebut tewas dengan kondisi luka bakar 90 persen setelah dibakar oleh ayahnya sendiri, AF(35).

ALF meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Temanggung.

Kini sang ayah yang tega membakar anaknya sendiri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

AF terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kasus pembakaran anak oleh ayah sendiri ini terjadi pada 27 Mei silam, atau dua hari setelah idul Fitri.

Kejadian itu dipicu hal sepele, yakni sang anak hendak bermain ke tetangga desa saat kondisi tengah pandemi virus Corona.

Kasat Reskrim Polres TemanggungATemanggung Muhammad Alfian menjelaskan, peristiwa bermula ketika ALF hendak bermain ke tetangga desa saat pandemi. 

Rupanya, rencana ALF tak disetujui ibunya. Saat berpamitan, sang ibu memintanya tetap di rumah.

Selain pandemi, sehari sebelumnya, korban sudah pergi dari rumah dan tidak pulang.

"Korban hari sebelumnya selama dua hari berturut-turut tidak pulang, sehingga saat mau pergi lagi sang ibu melarangnya lantaran kondisi pandemi Covid-19," tutur Alfian.

Kronologi Singkat Aktivis Thailand Diculik di Phnom Penh, Picu Protes Masyarakat di Bangkok

BREAKING NEWS: Dipicu Aksi Para Pembelot, Korut Hentikan Semua Komunikasi dengan Korsel

Ditakut-takuti Sang ayah

Ilustrasi Korek api
Ilustrasi Korek api (pixabay)

AF yang melihat anaknya tak mengindahkan ibunya pun marah.

Gelap mata, AF pun menyiramkan bensin ke tubuh anaknya.

"Tersangka jengkel dan menyedot bensin dari dalam tangki sepeda motor Vega dan disiramkan ke sekujur tubuh korban," kata dia.

Menurut pengakuan tersangka, anaknya juga pernah menghilangkan ponsel miliknya.

'Tak obong kowe, tak obong kowe, nek dikandani maké kui ojo ngeyel wae (aku bakar kamu, aku bakar kamu, kalau dinasihati ibu jangan membantah),' AF menakut-nakuti anaknya.

Tubuh anak terbakar hebat, ayah bingung padamkan.

 
AF lalu menyalakan korek api agar anaknya menurut. 

Namun, api tiba-tiba menjalar ke tubuh ALF yang telah tersiram bensin.

AF kebingungan hingga membopong tubuh anaknya yang terbakar hebat.

"Tersangka berusaha menolong korban dengan mengambilkan air dan tumpah,

Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," tutur Kasat Reskrim.

ALF akhirnya meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen di tubuhnya usai dilarikan ke RSUD Temanggung.

Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (HER CAMPUS via tribunnews)

Kini, polisi menangkap AF.

Sejumlah barang bukti disita oleh polisi antara lain, satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, dan pakaian yang terbakar.

AF dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved