Sleman

Empat Tempat Usaha dan Hiburan di Kecamatan Depok Langgar Aturan

Satpol PP Sleman kembali menindak usaha hiburan dalam operasi non yustisi bersama TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Depok, Senin (8/6/2020) malam.

Tayang:
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satpol PP Sleman kembali menindak usaha hiburan dalam operasi non yustisi bersama TNI dan Polri di wilayah Kecamatan Depok, Senin (8/6/2020) malam.

Empat tempat usaha ditertibkan karena kedapatan melanggar jam operasional.

Plt Kepala Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan, penertiban ini merupakan tindaklanjut dari penegakkan aturan sekaligus sebagai informasi dari masyarakat di mana masih ada tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan.

Keempatnya dinilai melanggar aturan SK Bupati Sleman No 43.1/Kep.Kdh.A/2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.

Saat operasi berlangsung, ada empat tempat usaha yang melanggar aturan, yakni satu spa & lounge, dua kafe dan satu warung makan.

Pemkab Sleman Lakukan Rapid Test Serentak untuk Pedagang Pasar

Arip mengungkapkan, selain melanggar jam operasional, keempat usaha tersebut juga kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Seperti tidak memakai masker, menjaga jarak (physical distancing) dan tidak menyediakan tempat cuci tangan serta hand sanitizer

"Tempat usaha tersebut masih melayani makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB. Dan tutup melebihi pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Adapun dalam SK Bupati, mengatur jam operasional usaha hiburan umum (game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis), salon dan usaha lain yang sejenis dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.

Penyelenggaraan kafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL tetap dapat memberikan layanan makan di tempat mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB dengan tetap mengatur pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan.

Kemudian setelah pukul 21.00 WIB hanya boleh memberikan layanan bawa pulang atau take away sampai dengan tutup pada pukul 23.00 WIB.

Pengunjung Mall di Sleman Akan Berjalan Satu Jalur

Lebih lanjut ia mengatakan, tempat usaha dan hiburan tersebut telah diberi surat peringatan.

Petugas juga meminta mereka menutup usahanya untuk sementara.

Secara tegas ia mengatakan, jika melanggar lagi maka Pemkab akan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan.

"Ini Sesuai SK bupati No.43.1 sanksi administrasi peringantan dan bisa penutupan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban. Tidak hanya di Depok tetapi di lokasi lainnya yang memiliki potensi pelanggaran," tegasnya.

Terpisah, hal senada juga disampaikan Camat Depok Abubakar.

Ia meminta kepada seluruh pengusaha jasa kafe, kuliner, spa, salon agar mematuhi SK bupati sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Bila tidak mematuhi aturan kita mau tutup usahanya karena masih membandel. Sudah diingatkan beberapa kali tetap saja membandel, kami pihak aparat akan bertindak tegas," ungkapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved