Protokol Kesehatan untuk Melaksanakan Salat Jumat di Masjid
Beberapa daerah, khususnya yang berada di zona hijau maupun zona kuning memang telah diizinkan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan jika ada umat muslim yang ingin menjalankan ibadah salat Jumat di masjid.
Meski demikian, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan guna menghindari potensi dan risiko penularan virus corona.
Beberapa daerah, khususnya yang berada di zona hijau maupun zona kuning memang telah diizinkan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid.
Salah satunya di DKI Jakarta.
• Kota Magelang Perbolehkan Lagi Warga Laksanakan Ibadah di Masjid hingga Gereja
• Berikut Panduan New Normal Tempat Ibadah Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama
Mulai hari Jumat, 5 Juni 2020, masyarakat DKI Jakarta sudah diperbolehkan untuk mengadakan ibadah salat Jumat di masjid.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini diambil lantaran DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.
"Jadi, mulai Jumat besok, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain salat Jumat, Anies juga memperbolehkan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah mulai pekan ini.
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Walau diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Dalam protokol kesehatan, tertulis bahwa jemaah wajib membawa sajadahnya sendiri.
• MUI Keluarkan Fatwa Terbaru Soal Pelaksanaan Salat Jumat di Masa PSBB Transisi
• Pandemi Corona, Gereja di Berlin Persilakan Umat Muslim Gunakan Ruangan untuk Salat Jumat
Setiap rumah ibadah tidak boleh memasang karpet atau permadani.
Selain itu, jasa penitipan sandal dan sepatu juga ditiadakan.
Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
1. Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.
2. Jemaah harus membawa sendiri sajadah dan alat shalatnya masing-masing.
3. Tidak menggunakan karpet atau permadani.
4. Tidak ada fasilitas penitipan sandal dan sepatu di lingkungan masjid.
5. Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.
6. Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun. Usai ibadah langsung pulang ke rumah.
7. Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
8. Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
9. Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
10. Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.
(tribunnews/kompas.com)