Kota Yogyakarta
Pedagang Pasar Tradisional di Kota Yogya Mendapat Keringanan Retribusi hingga Juni
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta memperpanjang keringanan retribusi pasar tradisional Kota Yogyakarta.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta memperpanjang keringanan retribusi pasar tradisional Kota Yogyakarta.
Kepala Disperindag Kota Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono mengatakan sebelumnya Disperindag Kota Yogyakarta sudah memberikan keringanan retribusi pada bulan April dan Mei. Namun karena pedagang pasar tradisional masih terdampak COVID-19, maka keringanan retribusi diperpanjang hingga Juni.
"Kita perpanjang sampai akhir Juni. Yang menjadi pertimbangan adalah pedagang masih terdampak, masih belum pulih. Makanya kita perpanjang,"katanya, Kamis (04/06/2020).
• Sebanyak 250 Pedagang dari 10 Pasar di Kota Yogya Sudah Jalani Rapid Tes
Ia menerangkan keringanan retribusi diberikan mulai 25 persen hingga 75 persen.
Namun besaran keringanan antara satu pedagang dengan pedagang lain berbeda.
Ada beberapa variabel yang menentukan besaran keringanan.
Misalnya jenis dagangan hingga luas kios.
"Ada variabel-variabelnya, misalnya tipe pasar, dagangan apa yang dijual, luas kios, dan lain-lain. Jadi satu pedagang dengan pedagang lain berbeda (besaran keringanan retribusi),"terangnya.
Ia mengungkapkan sebagian besar pedagang pasar mendapat keringanan 25 persen.
Namun ada pula pedagang yang mendapat keringanan hingga 75 persen, terutama pedagang Beringharjo bagian barat.
• Persiapan New Normal, Pemda DIY Gelar Rapid Test di Pasar Tradisional
"Beringharjo barat ada 1.600an yang mendapat 75 persen. Mereka kan menjual batik dan fashion, selama pandemi COVID-19 ini mereka pemasukan sangat minim, bahkan tidak ada pengunjung. Berbeda dengan pedagang lain, terutama sembako yang saat ini masih relatif lancar,"ungkapnya.
Menurut dia pemberian keringanan retribusi adalah bentuk dukungan pemerintah kepada pedagang pasar tradisional.
Ia menyadari bahwa pemasukan pedagang sangat berkurang, bahkan ada pedagang yang akhirnya tutup karena COVID-19.
"Artinya kan kami masih memberikan kesempatan pada pedagang untuk berjualan. Kita masih support," sambungnya.
Pihaknya pun akan melakukan evaluasi kembali, jika nanti perlu perpanjangan kembali.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/suasana-pasar-beringharjo-sisi-barat-yang-masih-sepi-pembeli.jpg)