Kriminalitas
Keuntungan yang Menggiurkan Jadi Pemicu Maraknya Peredaran Narkotika dan Obat Terlarang
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, menerangkan bahwa pada akhir bulan Mei dan Juni 2020 telah berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
Istimewa
Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan obat terlarang. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, menerangkan bahwa pada akhir bulan Mei dan Juni 2020 telah berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan dua orang tersangka.
Namun obat itu bangsa disalahgunakan dan jika dikonsumsi bisa membuat kecanduan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu Kabid Humas juga mengimbau dan mengajak masyarakat agar melaporkan ke kepolisian terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.
"Polri menjamin kerahasiaan dari pemberi informasi," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)