Kriminalitas
Keuntungan yang Menggiurkan Jadi Pemicu Maraknya Peredaran Narkotika dan Obat Terlarang
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, menerangkan bahwa pada akhir bulan Mei dan Juni 2020 telah berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan obat terlarang.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, menerangkan bahwa pada akhir bulan Mei dan Juni 2020 telah berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan dua orang tersangka.
Tersangka pertama adalah berinisial S (42) warga Mlati Sleman. Ditangkap pada 29 Mei kemarin dengan barang bukti yang disita 1410 butir Trihexyphenidhyl. Tersangka kedua berinisial AAP (22) warga Gamping Sleman.
Dia ditangkap pada 1 Juni kemarin dengan barang bukti yang disita 20 butir Riklona/clonazepam dan 2.477 butir pil berwarna putih bertuliskan Y.
• Penampakan Terowongan Kokain Rahasia El Chapo: Penyelundupan Narkoba Tetap Jalan Saat Wabah Covid-19
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan menerangkan bahwa tersangka S membeli obat berbahaya itu dari temannya dan bertransaksi di pasar Sleman.
Saat ini teman tersangka tengah dalam pencarian polisi.
"Dia beli per seribu butir, harganya Rp 1,5 juta. Selain dipakai sendiri juga diedarkan, dijual per 100 butir sehara Rp 190 ribu. Jadi kalau dia laku 1000 butir bisa untung Rp 400 ribu," ujarnya Kamis (4/6/2020).
Tersangka S ini sudah menjual pil koplo ini selama empat tahun.
Per tiga bulan dia membeli 1000 butir kemudian dia edarkan.
Sedangkan tersangka AAP membeli psikotropika melakui situs jual beli online dengan harga Rp. 602.000 per 1000 butir, yang ditransfer ke nomor virtualacount.
Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjalankan bisnis terlarang ini selama dua bulan.
Ia menawarkan obat-obatan terlarang tersebut di Facebook. Dan dijual seharga Rp 200 ribu per 100 butir.
• Kisah Mahasiswi Cantik Asal Makassar Terjerumus jadi Kurir Narkoba, Kini Dituntut Hukuman Mati
"Keuntungan setiap proses jual beli rata-rata Rp. 900 ribu sampai Rp 1juga. Keuntungan yang menggiurkan ini menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran narkoba," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di DIY sedang marak peredaran pil koplo jenis Trihexyphenidhyl.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya obat tersebut adalah obat penenang yang harus dibeli dengan resep dokter.