Wabah Corona
Rapid Test Acak di Pasar untuk Melihat Jumlah Kasus di DIY
Selanjutnya untuk upaya pemulihan sektor ekonomi, termasuk para PKL yang kembali berjualan di Malioboro, Sultan menegaskan semua pekerjaan termasuk be
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tidak ada kewajiban bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan rapid test acak di pasar.
Hal tersebut disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, seusai menghadiri rapat paripurna, Rabu (3/6/2020).
"Boleh aja, bisa saja (rapid test di pasar). Dilakukan juga bisa, tidak juga nggak papa," ucapnya.
Ia mengatakan bahwa rapid test acak di pasar dilakukan secara mandiri oleh kabupaten/kota.
Disinggung mengenai pelaksanaan rapid test di pasar untuk mendukung pemberlakuan new normal di DIY, Raja Keraton Yogyakarta tersebut angkat suara.
• Siapkan 250 Rapid Tes, Pemkot Yogya Siap Rapid Test Acak di Pasar Tradisional Pekan Ini
"Nggak papa silahkan saja, kan insentif kota. Itu kan hanya untuk nanti bisa meranking yang banyak positif dan negatifnya. Itu bisa (untuk persiapan new normal), tapi kan faktanya untuk mengantisipasi kemungkinan positif tinggi atau tidak," urainya.
Selanjutnya untuk upaya pemulihan sektor ekonomi, termasuk para PKL yang kembali berjualan di Malioboro, Sultan menegaskan semua pekerjaan termasuk berdagang, harus dilakukan atas dasar protokol kesehatan.
"Rencana (pemulihan ekonomi) bertahap. Kan sing teko yo urung karuan ono. Semuanya masih merah, masih PSBB. (Di Malioboro) asal pakai jarak nggak masalah, (pedagang) silahkan (berjualan) asal dia memenuhi persyaratan protokol kesehatan," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)