Yogyakarta

Tim Kuasa Hukum Guru Besar UII Lapor Ancaman Teror dan Pembunuhan ke Polda DIY

Tim kuasa hukum menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar chat WhatsApp, nomor telpon yang diduga sebagai peneror dan bukti pendukung lain.

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Tim kuasa hukum Guru Besar UII melaporkan kasus teror dan ancaman pembunuhan buntut diskusi daring oleh Constitutional Law Society (CLS) mahasiswa FH UGM bertema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan', Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tim kuasa hukum Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Ni'matul Huda resmi melaporkan tindakan teror dan intimidasi yang didapat kliennya terkait pelaksanaan diskusi daring oleh Constitutional Law Society (CLS) mahasiswa FH UGM bertema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.'

Laporan itu dilayangkan ke Markas Polda (Mapolda) DIY pada Selasa (2/6/2020) yang turut dihadiri oleh Dekan FH UII, Abdul Jamil, sejumlah tim kuasa hukum dan Ni'matul Huda.

"Ada dua macam yang kami layangkan yakni aduan dan laporan," jelas Ketua tim kuasa hukum Ni'matul, Mukmin Zakie kepada wartawan. 

Ada 31 orang yang tergabung dan mengawal langsung kasus tersebut yang terdiri dari Forum Advokat Alumni Universitas Islam Indonesia (FAA UII) serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII.

Besok FAA UII Laporkan Kasus Ancaman Teror Guru Besar UII

Tim kuasa hukum turut menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar chat WhatsApp, nomor telpon yang diduga sebagai peneror dan bukti pendukung lainnya. 

"Ada ancaman pembunuhan dan menuding keterkaitan salah satu ormas, karena ada kaitannya dengan IT jadi kita pisah menjadi dua, satu pendampingan pidana umum yakni fitnah dan pencemaran nama baik dan satu lagi pidana khusus tentang kasus IT," jelas Mukmin Zakie. 

Dia menjelaskan, salah satu aduan yakni menyangkut dengan tindakan salah seorang dosen UGM yakni Bagas Pujilaksono Widyakanigara yang dinilai menyalahi pasal pencemaran nama baik dan fitnah serta berita bohong maupun UU ITE.

"Sebenarnya ini salah satu contoh dan reaksi dari dunia akademik kalau diganggu dan tidak bebas melangsungkan pendapat," imbuhnya.

Sementara untuk peneror ancaman pembunuhan serta pelaku yang diduga melakukan penggedoran rumah Ni'matul Huda, pihaknya baru menyertakan bukti nomor telepon dan berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus itu. 

Dekan FH UII, Abdul Jamil menyatakan, pihaknya berharap kepolisian mampu bertindak profesional dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Tanggapan Polisi Soal Teror kepada Panitia dan Calon Narsum Diskusi CLS FH UGM

BREAKING NEWS : Update Covid-19 DIY 2 Juni 2020, Pemda DIY Kembali Umumkan 0 Kasus Baru

Selain membahayakan iklim aktivitas akademik, tidak tuntasnya kasus ini merupakan gambaran rentannya intimidasi dan teror di dunia akademik ke depannya. 

"Terkait dengan pelapor yakni Bapak Bagas kompetensinya bukan dari bidang hukum dan kata-katanya tidak pantas disebutkan. Kajian dan analisisnya kan sama sekali tidak berhubungan, kalau opini akademik langsung dan berkaitan dengan ranah diskusi," urai Abdul. 

Terpisah, Bagas Pujilaksono Widyakanigara saat dihubungi wartawan enggan untuk berkomentar terkait pelaporan Ni'ma itu.

"Saya tidak mau bicara dulu," kata Bagas.

Polda DIY menyebut, kepolisian akan memproses dan menindaklanjuti laporan dan aduan yang dilayangkan tersebut. Kedua laporan itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved