Yogyakarta

Besok FAA UII Laporkan Kasus Ancaman Teror Guru Besar UII

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Alumni Universitas Islam Indonesia (FAA UII) Yogyakarta akan melaporkan kasus teror dan intimida

Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Alumni Universitas Islam Indonesia (FAA UII) Yogyakarta akan melaporkan kasus teror dan intimidasi yang dilakukan kepada Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Ni'matul Huda ke kepolisian setempat.

FAA UII sepakat untuk menempuh jalur hukum buntut dari aktivitas Ni'matul Huda yang akan menjadi pembicara dalam diskusi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ yang sedianya akan digelar di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada Jumat (29/06/2020) lalu.

Setelah mendapat kecaman dari sejumlah pihak, diskusi akhirnya urung digelar.

Tak hanya itu, panitia dan juga Ni'matul bahkan pihak keluarga mendapat sejumlah serangan teror dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mulai dari ancaman pembunuhan, berteriak-teriak dan menggedor pintu rumah.

KRONOLOGI Singkat Rumah Guru Besar UII Yogyakarta Digedor-gedor Orang Tak Dikenal

"Hal ini tentu mengancam keselamatan maupun nyawa Ni’matul Huda. Tuduhannya juga tidak berdasar sama sekali, yakni makar," jelas Koordinator FAA UII Yogyakarta, Aprillia Supaliyanto saat dikonfirmasi Senin (1/6/2020).

Dia menyatakan, laporan akan dilayangkan besok pada Selasa 2 Juni 2020.

Pihaknya menyatakan telah memiliki bukti yang lengkap terhadap aktivitas teror dan juga ancaman intimidasi tersebut.

Sehingga, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

"LP (laporan) positif akan kami lakukan besok pagi, selasa 2 juni 2020 jam 09.00. Dan akan mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, semua bukti pendukung sudah lengkap," ujarnya.

Aprillia menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melakukan provokasi sehingga diskusi yang sebenarnya hendak membahas tentang aturan tata negara dari kacamata akademik itu malah dipandang sebagai tindakan makar.

Padahal, diskusi belum dimulai dan Ni’matul Huda disebut hanya akan memberikan materi dari sisi hukum tata negara soal pemakzulan.

UII Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Teror Hingga Tudingan Makar Terhadap Guru Besarnya

"Faktanya kan tidaklah mudah untuk dilakukan. Seminar itu murni kegiatan akademis yang sebenarnya justru akan memberikan pencerahan," urai dia.

Sementara, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharudin Kamba menyatakan, ancaman pembunuhan dan teror tersebut merupakan ihwal yang serius.

Pihaknya juga mengecam keras tindakan ancaman pembunuhan kepada panitia dan narasumber terkait dengan diskusi daring itu.

"Segala komponen masyarakat pasti mendukung upaya kepolisian untuk mengungkap kasus hingga tuntas. Asalkan polisi serius atas kasus ini. JPW mendukung para korban ancaman pembunuhan untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Siapa pun yang terlibat kasus ini harus diproses hukum secara adil dan transparan," ungkapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved