Tanggapan Polisi Soal Teror kepada Panitia dan Calon Narsum Diskusi CLS FH UGM

Peristiwa teror terhadap mahasiswa dan panitia diskusi yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Polri.go.id
Ilustrasi lapor polisi 

Tribunjogja.com Jakarta -- Peristiwa teror terhadap mahasiswa dan panitia diskusi yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) akan diusut sesuai hukum jika ada yang dirugikan.

"Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (30/5/2020) dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com.

Argo menegaskan, Polri telah memulai langkah penyelidikan untuk mengungkap tindakan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi agar tindak pidana serius itu tak kembali terulang.

Komnas HAM juga mememinta seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

Teror terjadi terhadap panitia dan calon narasumber dalam diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).

Diberitakan Tribunjogja.com, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum mendapatkan perlakuan tidak nyaman berupa intimidasi dari orang yang tak dikenal.

Prof Ni'matul Huda merupakan narasumber pada diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM yang akhirnya kegiatan diskusi tersebut dibatalkan pada Jumat (29/5/2020).

Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menceritakan tindakan intimidasi yang dialami oleh Prof Ni'matul Huda.

Kediaman Prof Ni'matul Huda pada Kamis (28/5/2020) malam hari sekira pukul 23.00 WIB digedor-gedor oleh orang yang tak dikenal.

"Pukul 23.00 WIB rumah Prof Ni'matul Huda digedor, belnya dipencet. Nah itu kan pandangan dari sisi etika dan sebagainya itu nggak mungkin kalau orang tidak menggunakan jalur-jalur untuk intimidasi. Bahkan (Jumat 29 Mei 2020) pagi masih ada orang jalan di depan, sempat juga menggedor pintu dan memencet bel," ujarnya, Sabtu (30/5/2020)

Abdul Jamil menambahkan, Prof Ni'matul Huda mengaku tidak mengenal orang yang menggedor pintu dan memencet bel rumahnya tersebut.

"Prof Ni'ma sendiri tidak mengenal, karena itu malam Prof Ni'ma tidak bisa melihat orangnya siapa dan tidak dikenal Prof Ni'ma. Dari pihak mana kita nggak ngerti. Siapa yang melakukan kita nggak ngerti karena identitas nggak jelas," katanya.

Dia mengatakan intimidasi yang dialami oleh Prof Ni'matul Huda berupa intimidasi verbal.

"Kedua, bentuk-bentuknya kan keliatan bahwa, Prof Ni'ma difitnah kaitannya dengan tujuan makar. Itu bentuk intimidasi. Isu-isu itu reda ketika panitia dan Prof Ni'ma sepakat untuk tidak melanjutkan (diskusi)," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved