Pendidikan
PPDB di Kulon Progo Dilakukan dengan Sistem Offline dan Online
Pendaftaran atau penerimaan dengan sistem offline berlaku untuk calon peserta didik tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Dasar (SD).
Penulis: Irvan Riyadi | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Irvan Riyadi
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO – Tahun ajaran pendidikan,tahun 2020 sebentar lagi akan kembali digelar.
Berkaitan dengan masa pandemi yang belum usai, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Kulon Progo akan dilangsungkan menggunakan sistem offline dan online dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pendaftaran atau penerimaan dengan sistem offline berlaku untuk calon peserta didik tingkat Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Dasar (SD).
Sementara untuk penerimaan calon siswa Sekolah Tingkat Menengah Pertama (SMP) menggunakan sistem daring.
• PPDB Online SMP, Orang Tua/Wali Diminta Teliti dalam Setiap Tahapan
Mengenai mekanisme tersebut, tertuang dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Nomor 138/2020 menindaklanjuti Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25/2020, dan peraturan lainnya yang berkaitan.
Dalam Peraturan Kepala Dinas tersebut juga sudah dicantumkan terkait jadwal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Pendaftaran Taman Kanak-kanak dan jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dimulai tanggal 22 – 24 Juni 2020, sementara SMP akan dilaksanakan pada 29 Juni, hingga 1 Juli 2020.
Pendaftaran mulai jenjang TK, SD dan SMP semuanya dilakukan secara kolektif oleh Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah masing-masing jenjang.
Bedanya, pendaftaran jenjang TK hingga SD dilakukan secara offline, sementara untuk SMP dilakukan secara online.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Arif Prastowo menerangkan lebih lanjut bahwa penggunaan dua mekanisme offline dan online, termasuk untuk mempermudah proses penerimaan calon peserta didik baru, ditengah masa pandemi.
• Pengurusan Penambahan Nilai Jalur Prestasi PPDB SMAN/SMKN di DIY Diperpanjang 2-10 Juni 2020
“Khusus untuk TK dan SD masih offline, yang online untuk SMP. Semuanya dikoordinir oleh kepala sekolah asal. Misalnya begini, siswa SD yang akan masuk SMP, kepala sekolah SD-nya nanti diberi surat kuasa oleh orang tua terkait pilihan SMP yang akan dituju. Setelah semua berkas dilengkapi baru diverifikasi dan didaftarkan secara online. Dari TK mau ke SD juga begitu, bedanya, kalau yang akan masuk SD tetap offline, tetapi tetap dikoordinir oleh Kepala TK-nya. Kolektif lah istilahnya,” tetangnya, Selasa (2/6/2020).
Terkait penerimaan calon perserta didik untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Kadisdikpora Kulon Progo menyampaikan, akan dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Kepala Taman Kanak-kanak.
Hal itu penting dilakukan guna tetap mendukung pelaksanaan protokol kesehatan di tengah masa pandemi serta untuk menghindari potensi kerumunan yang akan terjadi saat pendaftaran.
“Kepala TK perlu sosialisasi lebih dulu ke warga. Agar dalam mendaftarkan anak-anaknya, waktunya perlu diatur dan ditentukan. Tetap agar menghindari kerumunan. Kalau yang melalui PAUD atau Taman Bermain, Kepala PAUD dan Taman Bermain, juga berperan,” tambahnya.
• Sebanyak 741 Siswa di Kota Yogya Daftar PPDB Lewat Zonasi Mutu
Persyaratan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kulon Progo
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke tingkat Taman Kanak-kanak (TK), sebaiknya mengetahui lebih dulu tata cara dan melengkapi berkas yang dibutuhkan, yakni; Akte Kelahiran, yang dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran, salinan (foto copy) Kartu Keluarga, dan calon peserta didik (TK), harus berusia 4 – 5 tahun, untuk bisa duduk di kelas A, dan berusia 5 – 6 tahun, untuk dapat duduk pada kelas B.
Untuk calon peserta didik yang akan masuk Sekolah Dasar (SD), syarat yang perlu diperhatikan, yakni; akte kelahiran, dapat digantikan dengan surat keterangan kelahiran yang asli, salinan kartu keluarga, telah berusia 7 tahun, atau paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli 2019.
Sementara bagi calon peserta didik dengan usia di bawah dari batas usia yang ditentukan dan dengan bakat atau potensi kecerdasan tertentu, wajib menyertakan rekomendasi tertulis dari Psikolog, sebagai bukti kesiapan psikis yang bersangkutan, untuk menempuh pendidikan formal.
• PPDB SMP di Gunungkidul Dimulai 29 Juni, Sekolah Siapkan Protokol COVID-19
Selanjutnya, persyaratan bagi calon peserta didik yang akan masuk ke SMP, yakni; menyerahkan rapor SD/MI/Paket A yang asli, salinan (foto copy) Ijazah, penghargaan akademik atau non-akademik bagi yang memiliki.
Semua berkas tersebut akan dikumpulkan oleh kepala sekolah SD (asal), untuk kemudian didaftarkan melalui aplikasi; kulonprogo.siap- ppdb.com, untuk kemudian mendapatkan tanda bukti pendaftaran.
Setelah bukti pendaftara tersebut didaptkan, kepala sekolah asal (SD), lalu menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/ wali siswa yang bersangkutan, untuk memantau seleksi PPDB secara onlien yang diselenggarakan pada SMP Negeri yang dituju. (TRIBUNJOGJA.COM)