Bantul

Bawaslu Bantul Panggil Suharsono Minta Klarifikasi Soal Bantuan

Bupati Bantul yang juga merupakan bakal calon Bupati petahana, Suharsono dipanggil oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Ketua Bawaslu Bantul, Harlina 

Sebab itu, ketika ada seorang donatur yang ingin membantu warga Bantul, pihaknya mengaku sangat mengapresiasi dan siap memfasilitasi dari siapapun donaturnya.

"Ini sebentar lagi juga ada beberapa orang yang mau memberikan bantuan sembako nanti juga minta foto sama saya," ucap Suharsono. Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan di Kasihan, tidak menggunakan uang negara, melainkan dari donatur Totok Sudarto.

Perlu diketahui, Totok Sudarto saat ini menjabat sebagai ketua PGRI Kabupaten Bantul.

Mantan Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul itu digadang-gadang masuk dalam bursa bakal calon Wakil Bupati Bantul 2020.

Ia masuk dalam bursa penjaringan bakal calon Wakil Bupati dari Partai Golkar.

Bahkan, sebelumnya partai Nasdem dan Gerindra sudah menyatakan koalisi untuk memberikan dukungan kepada Suharsono - Totok.

Persiapan New Normal Pariwisata, Bupati Bantul Tinjau Pantai Parangtritis dan Pantai Depok

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Bantul, Harlina menyampaikan, pemanggilan terhadap Bupati Bantul Suharsono oleh Bawaslu Bantul itu dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dalam proses tahapan Pilkada Bantul 2020 sesuai arahan dari Bawaslu RI.

Dimana fungsi pengawasan tersebut menurutnya melekat, mengacu berdasarkan Undang-undang Pilkada nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 dan 3. Kemudian melalui Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 9 Tahum 2015 Pasal 76.

Menurut dia, pihaknya diberikan amanah untuk melakukan pengawasan tidak hanya sebatas pada undang-undang Pilkada saja, melainkan terhadap undang-undang lainnya.

"Hasil dari pengawasan itu, akan dilaporkan ke Bawaslu DIY," ucap Harlina.

Disinggung mengenai jawaban yang hanya dikirimkan Suharsono melalui surat, Harlina mengaku tidak mempersoalkan karena itu merupakan hak yang bersangkutan.

Yang terpenting, kata dia, keterangan dari Bupati Suharsono sangat penting sebagai klarifikasi atas temuan Bawaslu melalui media massa soal pemberitaan penyaluran bantuan tersebut.

Bahkan bukan hanya Suharsono, Bawaslu juga meminta keterangan dari tujuh ASN yang diduga ikut menghadiri acara penyerahan bantuan tersebut.

Sampai saat ini, Bawaslu mengaku belum bisa menyimpulkan bahkan belum bisa mengatakan itu sebagai "dugaan pelanggaran".

Hanya sebatas temuan dan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan serta pencegahan.

Menurut dia, untuk bisa dikatakan dugaan pelanggaran akan membutuhkan proses analisa terlebih dahulu.

"Ini baru akan menganalisa terlebih dahulu. Untuk menyimpulkan apakah terpenuhi syarat materil atau tidak," terang dia.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved