Pengakuan Dwi Sasono Setelah Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba

"Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ungkap Dwi Sasono sambil menundukkan kepala.

Editor: Muhammad Fatoni
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Dwi Sasono alias DS saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi. Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. 

TRIBUNJOGJA.COM - Artis Dwi Sasono ditangkap polisi lantaran diduga terjerat kasus narkoba.

Suami dari penyanyi Widi Mulia itupun memberikan pengakuan terkait kasus yang menimpa dirinya.

Dwi Sasono pun meminta masyarakat tak menilai dirinya sebagai tersangka tindak kriminal karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Dwi mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

"Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ungkap Dwi sambil menundukkan kepala.

Kronologi Penangkapan Aktor Dwi Sasono yang Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Polisi Temukan Ganja, Dwi Sasono Akui Dirinya Pengguna dan Ketergantungan

Bahkan, Dwi meminta masyarakat yang masih mengonsumsi dan menyimpan narkoba, untuk berhenti sebelum ditangkap aparat kepolisian.

Dia mengimbau para pemakai narkoba untuk menerapkan pola hidup sehat.

"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik stop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ungkap Dwi.

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.

Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Penangkapan suami Widi Mulia itu berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.

Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.

Dwi Sasono
Dwi Sasono (KOMPASTV)

Saat menggeledah rumah Dwi, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.

Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kronologi Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan DS atau Dwi Sasono menjelaskan kronologi penangkapan.

"Saat penggeledahan di kediaman DS ada jenis ganja seberat 16 gram disembunyikan di atas lemari dalam suatu tempat," kata Yusri Yunus dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan.

Suami Widi Mulia ini juga disebut polisi kooperatif saat dilakukan pemeriksaan pada kamarnya.

"Kooperatif tanpa perlawanan, dia berikan barang buktinya yg didapatkan dari pengedar inisial C," lanjutnya dikutip dari Kompas.com.

Aktor Dwi Sasono
Aktor Dwi Sasono (Kompas.com/Cokorda Yudistira)

Dwi Sasono kabarnya ditangkap sejak tanggal 26 Mei dan sudah ditahan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sejak tanggal 26 Mei pukul 20.00 WIB, mengamankan seorang public figure inisialnya DS," kata Yusri.

"DS diamankan di kediamannya sendiri daerah Pondol Labu Cilandak Jakarta Selatan," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dwi Sasono: Saya Korban"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved