Pendaftaran Terakhir Sensus Penduduk 2020, Login di Website Sensus.bps.go.id

Pendaftaran terakhir sensus penduduk online 2020 hari ini (29/05/2020) pukul 23.59 WIB. Berikut cara mendaftar sensus penduduk online.

Penulis: Dwi Latifatul Fajri | Editor: Yoseph Hary W
sensus.bps.go.id
Pendaftaran Terakhir Sensus Penduduk 2020, Login di Website Sensus.bps.go.id 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pendaftaran online sensus penduduk berakhir hari ini (29/05/2020). Pendaftaran sensus penduduk melalui website resmi sensus.bps.go.id.

Pendaftaran online diperpanjang dari 15 Februari sampai 29 Mei 2020, karena pandemi corona. Awalnya sensus penduduk akan ditutup pada 31 Maret 2020.

BPS juga mengingatkan masyarakat supaya waspada terkait laman palsu sampai aplikasi untuk ponsel pintar.

Pengisian sensus penduduk hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id.

"BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus. Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id," tulis BPS lewat akun Twitter resminya.

Melalui Instagarm @bps_statistics, mengingatkan pendaftaran berakhir pada 29 Mei 2020 pukul 23.59 WIB.

Pihak BPS mengtakan masyarakat perlu waspada keberadaan aplikasi mengatasnamakan BPS di App Store maupun Play Store.

Pihak BPS meminta masyarakat sistus web dan aplikasi ilegal tersebut.

Pendaftaran sensus penduduk online cukup mudah, perlu 5 menit untuk mengisi data. Anda juga mempersiapkan Kartu KeluargaKartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Berikut cara mengisi data Sensus Penduduk Online 2020

1. Akses laman sensus.bps.go.id login

2. Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK

3. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik "Cek Keberadaan"

4. Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online

5. Masukan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik "Masuk"

6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik "Mulai Mengisi"

7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar

8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "Sudah Update" lalu klik "Kirim"

9. Unduh bukti pengisian dan selesai.

Mengutip dari Kompas.com, sensus penduduk wajib dilakukan setiap warga negara Indonesia (WNI).

Sensus penduduk dilakukan dalam dua tahapan, yaitu sensus penduduk online masyarakat bisa mengisi informasi mandiri.

Kedua adalah Sensus Penduduk Wawancara, yang dilakukan pada 1-31 Juli 2020. Petugas sensus akan melakukan wawancara bagi penduduk yang belum mengisi sensus online.

Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan sensus penduduk dilakukan 10 tahun sekali. Di Indonesia sensus penduduk dilakukan pada 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.

(*)

(Tribunjogja.com | Dwi Latifatul Fajri)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved