Kota Yogyakarta
Pemkot Yogya Berikan Keringanan pada Hotel
Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan keringanan pajak hotel di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Her
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan keringanan pajak hotel di tengah pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Perwadi.
Ia mengatakan Pemkot Yogyakarta juga telah memberikan keringanan pada pajak air tanah, PDAM, saluran air limbah, dan lain-lain.
"Kita berikan keringanan pada pajak hotel, pembayaran nanti saat sudah normal, kita turunkan. Pajak air tanah, PDAM, saluran air limbah kita beri diskon,"katanya, Jumat (29/05/2020).
• Seluruh Pembangunan Fisik Kota Yogyakarta Ditunda
Ia melanjutkan saat ini Pemkot Yogyakarta masih fokus dalam membahas protokol baru setelah hotel-hotel mulai beroperasi.
Menurut dia, hotel harus memiliki protokol khusus agar menjamin keamanan pengunjung.
"Misal hotel buka, kita harus punya protokol yang baku, protokol yang ada akan kita tambah yang muatannya lokal. Kita wacanakan tetap ada surat sehat dari sokter, sehingga mereka nanti mendapatkan kenyamanan juga,"lanjutnya.
"Saat ini memang hotel-hotel sudah menerapkan, seperti thermo gun, tempat cuci tangan, dan lain-lain. Sekarang ini kan yang jadi perhatian adalah siapa yang boleh masuk (hotel), terutama identitas kesehatannya,"sambungnya.
• The Alana Hotel & Convention Center Yogyakarta Hadirkan The Alana Virtual Wedding
Selama perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19, ia memastikan pembahasan protokol baru selesai dibahas.
Terpisah, Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengakui hotel sudah mendapat keringan dari pemrintah provinsi maupaun kota, namun saat ini hotel-hotel dan restoran membutuhkan pinjaman modal.
Menurut dia baik hotel dan restoran membutuhkan dana tambahan untuk menyiapkan infrastruktur.
"Saat ini yang kita butuhkan adalah pinjaman modal dari pemerintah. Untuk menyiapkan infrastruktur juga butuh modal. Setelah buka, kita tidak bisa menjamin hotel dan restoran langsung ramai. Cash flow hotel dan restoran kan megap-megap, jadinya butuh modal,"terangnya.
"Selain itu kami juga butuh suntikan keringanan dari PLN. Kalau dari pemerintah (provinsi/kota) sudah) sudah, kalau PLN kan kaitannya dengan pemerintah pusat," sambungnya.
Ia pun memastikan hote dan restoran yang saat ini masih buka, sudah memiliki infrastruktur yang ditetapkan. Pihaknya pun melarang hotel dan restoran untuk kembali beropersi, jika tidak menyiapkan infrastruktur.
"Ada 22 hotel dan restoran yang masih buka. Nanti akan ada 25 hotel dan restoran lagi yang buka. Kita sudah pastikan sesui dengan standar, intinya PHBS. Tidak hanya untuk pengunjung saja, tetapi juga pegawainya,"tambahnya.(TRIBUNJOGJA.COM)