Presiden Trump Akan Teken Keputusan Eksekutif Sikapi Media Sosial

Presiden AS Donald Trump akan menandatangani perintah eksekutif terkait perusahaan media sosial, Kamis (28/5/2020).

Penulis: Setya Krisna Sumargo | Editor: Mona Kriesdinar
TWITTER/THE FEDERAL.COM
Presiden Amerika Serikat Donald Trump vs Twitter 

TRIBUNJOGJA.COM, WASHINGTON - Presiden AS Donald Trump akan menandatangani perintah eksekutif terkait perusahaan media sosial, Kamis (28/5/2020).

Kabar ini disampaikan juru bicara Gedung Putih, Kayleigh McEnany, dikutip kantor berita Reuters. Langkah Trump itu dilakukan diduga terkait kemarahannya pada platform sosmed Twitter.

Trump lewat akun Twitternya mengancam akan menutup platform media sosial yang dituduhnya membungkam suara-suara konservatif.

Perang melawan Twitter disuarakan semua pendukung dan orang dekat Trump lewat akun medsos masing-masing sejak Rabu (27/5/2020).

Untuk Pertama Kali, Posting-an Donald Trump Ditandai Twitter dengan Peringatan Cek Fakta

Kemarahan Trump dipicu kebijakan Twitter yang menyematkan tanda dan notif cek fakta (fact check) pada cuitan Trump beberapa hari lalu.

Trump dikenal sebagai Presiden AS yang sangat memanfaatkan akun Twitternya untuk menyiarkan segala komentar, sikap, bahkan keputusan-keputusan penting Gedung Putih.

Pejabat Gedung Putih tidak memberikan rincian lebih lanjut. Tidak jelas bagaimana Trump dapat menindaklanjuti ancaman penutupan perusahaan swasta termasuk Twitter Inc.

Manajemen Twitter menolak berkomentar. Secara kronologi, perselisihan itu meletus setelah Twitter pada Selasa lalu untuk pertama kalinya menandai tweet Trump tentang pemungutan suara lewat surat.

Takdir Amerika Serikat dan China untuk Perang, Bisakah Trump & Jinping Hindari Perangkap Thucydides?

Cuitan Trump menyebut klaimnya terkait penipuan yang tidak terbukti kebenarannya dalam pemungutan suara melalui surat.

Cuitan yang ditandai itu mendorong para pembaca untuk memeriksa postingan tersebut. Kubu Trump menganggap Twitter masuk ke dalam proses politik jelang Pilpres AS.

Perkembangan lain,  panel tiga hakim Pengadilan Banding AS di Washington pada Rabu menghentikan gugatan kelompok konservatif terhadap Google, Facebook, Twitter dan Apple.

Penggugat menuduh platform dan perusahaan itu bersekongkol atau berkonspirasi untuk menekan pandangan politik konservatif .

Analisis Jurnalis Senior CNN, Trump Gagal Total Perangi Pandemi Covid-19

Dalam cuplikan wawancara dengan Fox News Channel Rabu, CEO Facebook Mark Zuckerberg sensor platform bukan cerminan tepat bagi pemerintah yang khawatir tentang sensor.

Wawancara lengkap Fox akan ditayangkan Kamis ini.

American Civil Liberties Union mengatakan Amandemen Pertama Konstitusi AS membatasi tindakan apa pun yang dapat dilakukan Trump.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved