Pendidikan

PPDB 2020, Pengurusan Penambahan Nilai Prestasi Dilakukan Secara Online pada 2-5 Juni 2020

Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik dilakukan secara daring atau online di laman ppdb.jogjaprov.go.id.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik bagi calon peserta didik yang memiliki dan memilih jalur prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring atau online jenjang SMAN/SMKN di DIY pada 2-5 Juni 2020.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan pengurusan penambahan nilai prestasi non akademik dilakukan secara daring atau online di laman ppdb.jogjaprov.go.id.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kerumunan.

"Mengurus prestasi tidak perlu datang ke dinas. Jadi mereka cukup memfoto dan mengunggah prestasi yang dimiliki, yang paling tinggi saja juaranya. kemudian kami verifikasi kalau disetujui kami akan kirimkan blangko itu untuk dicetak yang bersangkutan sebagai bukti," ujarnya Kamis (28/5/2020).

Disdikpora DIY Ungkap Alasan Menerapkan Formula 80:10:10 untuk PPDB 2020

Kemudian Panitia PPDB akan memverifikasi apakah sertifikat tersebut bisa dimasukkan untuk nilai prestasi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB Online SMAN/SMKN di DIY tahun pelajaran 2020/2021.

"Jadi termasuk memenuhi syarat berjenjang dan sesuai dengan diselenggarakan oleh lembaga yang ada dalam juknis tersebut," tuturnya kepada Tribunjogja.com.

Apabila sertifikat tersebut memenuhi persyaratan, maka calon peserta didik akan diberikan rekomendasi bahwa sertifikat tersebut mendapatkan penambahan nilai untuk ditambahkan pada nilai gabungan.

"Nah itu otomatis ketika nanti mendaftar, nilai gabungan itu sudah bertambah nilai sertifikat itu tadi," kata dia.

Daya tampung Jalur Prestasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB 2020 : Pengambilan Token Secara Online

Calon peserta didik SMAN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar Zona 1.

Calon peserta didik SMKN yang masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Zona 1 dan Zona 2.

Syarat calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi yakni memiliki nilai gabungan paling sedikit 340.

Apabila jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi. (TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved