Bisnis

PLN Persiapkan Protokol Kesehatan Kerja dalam Tiga Fase untuk Menyambut Era New Normal

PLN mempersiapkan protokol pelaksanaan prosedur kerja dalam tiga fase untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar dapat tetap beraktivitas di era tatanan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Ari Nugroho
Dok. PLN
Logo PLN. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - PLN mempersiapkan protokol pelaksanaan prosedur kerja dalam tiga fase untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar dapat tetap beraktivitas di era tatanan kehidupan baru atau new normal.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, prosedur kerja di era new normal akan dibuat dalam tiga fase.Nantinya, setiap tahapan tersebut akan dilakukan evaluasi.

"PLN siap untuk menjalankan new normal,
namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19," jelas Zulkifli Zaini melalui keterangan resmi yang diterima TRIBUNJOGJA.COM, pada Kamis (28/05/2020).

PLN Siapkan Prosedur Kerja New Normal

Adapun tiga fase prosedur protokol kesehatan kerja yang dibuat oleh PLN meliputi, pada fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen.

Pada fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen.

Sementara pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen. Setiap tahapan akan dilaksanakan maksimal selama tiga puluh hari.

Pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencanaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.

Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum. Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.

Pastikan Keakuratan Tagihan Listrik, PLN Lakukan Pecatatan Meter Langsung ke Pelanggan Pascabayar

Selanjutnya, bagi pegawai yang rentan (memiliki penyakit penyerta) dan khusus ODP, PDP, atau pasien positif sesuai surat keterangan dari dokter, ibu hamil, ibu menyusui dengan usia bayi di bawah dua tahun, menggunakan kendaraan umum, dan/atau berada dalam kondisi tidak sehat secara umum/tidak fit ini tidak diperbolehkan untuk masuk ke kantor.

Sementara bagi pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB)/offline, call center, security, pengemudi, petugas medis/paramedis, pelaksana dan pengawas proyek akan tetap bekerja seperti biasa namun dengan mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu pegawai yang bekerja pada bidang kritikal, sejak awal pandemi tetap bertugas. Kemudian, untuk pegawai rentan, kami akan atur agar tetap bekerja di rumah,” tutur Zulkifli.

Sejak awal Maret, PLN juga telah membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan new normal berjalan sesuai protokol.

Pada tahapan new normal, PLN tetap akan membatasi perjalanan dinas, khusus keadaan darurat dan atau sesuai persetujuan Pimpinan Unit dengan mengikuti prosedur Covid-19 yang diatur oleh Pemerintah.

Bantu Warga Terdampak Covid-19, PLN UID Jateng dan DIY Salurkan 6.135 Paket Sembako

Pegawai juga diminta tetap mengoptimalkan komunikasi melalui media virtual. Pertemuan secara tatap muka juga dibatasi dengan persetujuan Tim Manajemen Krisis Covid-19 PLN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved