Pastikan Keakuratan Tagihan Listrik, PLN Lakukan Pecatatan Meter Langsung ke Pelanggan Pascabayar

PLN kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan untuk memastikan kesesuaian tagihan listrik bulan Juni 2020.

Penulis: Maria Arimbi Haryas Prabawanti | Editor: MGWR
Dok. Humas PLN
Petugas PLN melakukan pengecekan stand meter milik pelanggan. 

TRIBUN-JOGJA.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar atau pelanggan yang melakukan pembayaran setelah penggunaan layanan untuk tagihan rekening PLN bulan Juni 2020.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian atai keakuratan tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan.

Pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan pedoman pencegahan pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut dengan menggunakan standar alat pelindung diri (APD).

Ia mengatakan PLN juga menyiapkan layanan lapor stand meter mandiri atau membaca meter listrik yang dapat diakses sendiri oleh pelanggan melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123.

Terkait hal itu, ia menjelaskan, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24 sampai dengan 27 setiap bulannya.

Dalam keterangan tertulisnya, ia mengatakan, pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand Kilowatt per jam (kwh) per meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening, meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan," tutur Bob, Jumat (22/05/2020).

Namun demikian, ia mengatakan, jika pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp dan lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas, maka PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. 

"Misalnya jika ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan ke rumah pelanggan," ujar Bob.

Menurut dia, hal ini tersebut dilakukan karena akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan.

Sementara itu, untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN, yakni melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking dan SMS Banking.

Selain itu, pelanggan juga dapat menggunakan aplikasi dompet digital (E Wallet), seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya.

Pelanggan juga dapat memanfaatkan aplikasi penjualan (E Commerce) seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka dan aplikasi serupa lainnya untuk melakukan pembayaran tagihan PLN.

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN dapat pula memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk layanan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved