PLN Siapkan Prosedur Kerja "New Normal"
Protokol pelaksanaan kerja kondisi new normal PLN membagi sistem kerja di kantor menjadi tiga fase.
Penulis: Inadha Rahma Nidya | Editor: MGWR
TRIBUN-JOGJA.com – Sebagai perusahaan pelayanan publik, Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkomitmen untuk terus menjaga pasokan listrik, dan memberi pelayanan terbaik guna mendukung aktivitas masyarakat.
Untuk itu, sejak awal Maret PLN membentuk Tim Manajemen Krisis Covid-19 yang bertugas memastikan tahapan new normal.
PLN juga mengeluarkan surat edaran direksi berisi protokol pelaksanaan kerja kondisi new normal untuk pegawai nonkritikal, khusus, rentan, dan kritikal.
Untuk diketahui, pegawai nonkritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan langsung dengan penyediaan pasokan listrik. Misalnya bagian perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi atau dinas.
Kemudian, pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik, dan menggunakan kendaraan umum.
Lebih lanjut, suerat edaran direksi terkait protokol pelaksanaan kerja pada masa new normal membagi sistem kerja di kantor PLN menjadi tiga fase.
Pada fase pertama, PLN membatasi jumlah pegawai nonkritikal dan pegawai khusus di kantor sebanyak 35 persen.
Fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai nonkritikal dan pegawai khusus di kantor sebesar 50 persen.
Sementara itu, fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen. Setiap tahap akan dilaksanakan maksimal selama tiga puluh hari.
“Kami siap menjalankan new normal, namun tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Kami buat tiga fase agar setiap tahapnya bisa dievaluasi,” kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, jadwal kehadiran pegawai khusus akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.
Adapun pegawai rentan (memiliki penyakit penyerta), orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), pasien positif, ibu hamil, serta ibu menyusui dengan usia bayi di bawah 2 tahun yang menggunakan kendaraan umum dan berada dalam kondisi tidak sehat, tidak diperbolehkan masuk ke kantor.
Khusus pegawai kritikal seperti dispatcher, operator, pemeliharaan, penanganan gangguan, regu Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) atau offline, call center, security, pengemudi, petugas medis, serta pelaksana dan pengawas proyek, tetap bekerja seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan.
Protokol yang dimaksud antara lain pengukuran suhu tubuh dan kesehatan, penggunaan alat pelindung diri, physical distancing, dan pengaturan waktu kerja dan istirahat.
“Kami menyadari listrik tidak bisa berhenti operasi. Oleh karena itu, sejak awal pandemi pegawai yang bekerja pada bidang kritikal tetap bertugas. Untuk pegawai rentan, kami atur agar tetap bekerja di rumah,” kata Zulkifli.
Terkait perjalanan dinas, PLN akan memberi pembatasan dengan mengoptimalkan komunikasi melalui media virtual.
“Peraturan pemerintah tetap menjadi pedoman. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi di masing-masing daerah,” kata Zulkifli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/petugas-pln-memastikan-pasokan-listrik.jpg)