Pedoman New Normal Menkes bagi Pekerja Saat Wabah Covid-19: Dari Rumah sampai Kantor hingga Pulang

Setelah Pemerintah memutuskan mulai diterapkannya apa yang disebut new normal atau era normal baru, hal itu wajib diketahui dan dijalankan

Editor: Joko Widiyarso
Istimewa
Protokol kesehatan physical distancing di YIA 

TRIBUNNEWS.COM - Wabah Covid-19 membawa dampak signifikan bagi kelangsungan hidup manusia selanjutnya.

Setelah Pemerintah memutuskan mulai diterapkannya apa yang disebut new normal atau era normal baru, hal itu wajib diketahui dan dijalankan oleh seluruh warga Indonesia.

Menurut Psikolog, Yuli Budirahayu saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu, new normal corona adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan tetap patuh pada aturan pencegahan Covid-19.

Selain itu, new normal merupakan perubahan perilaku yang tatap menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.

"Masyarakat tidak perlu panik dan stres karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan segera memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Presiden Joko Widodo mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) khusus membahas penanganan Covid-19 dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020).
Presiden Joko Widodo mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) khusus membahas penanganan Covid-19 dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (4/5/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Saat kebijakan New Normal nanti ditetapkan, ada beberapa panduan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Keputusan tersebut telah diterbitkan pada 20 Mei 2020, lalu.

Berisi tentang panduan pencegahan virus corona untuk para pekerja di tempat kerja.

Ada beberapa panduan yang harus dipatuhi oleh para pekerja ,mulai dari panduan saat menuju tempat kerja, di tempat kerja, hingga kembali ke rumah.

Berikut Keputusan Menteri Kesehatan tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi yang dirangkum Tribunnews:

Saat menuju tempat kerja:

1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.

2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.

Warga duduk dengan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak aman dengan penumpang lainnya, minimal dalam radius satu meter.
Warga duduk dengan menerapkan social distancing atau saling menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak aman dengan penumpang lainnya, minimal dalam radius satu meter. ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer.

Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).

4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.

5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.

Saat tiba dan berada di tempat kerja:

1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.

3. Bersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.

4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.

5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

Seorang staf AirAsia mengenakan pelindung wajah, masker dan sarung tangan di konter check-in di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 di Sepang pada tanggal 29 April 2020. AirAsia memulai kembali operasi penerbangan domestik di Malaysia pada tanggal 29 April, sementara pemerintah mempertahankan pembatasan Perintah Kontrol Gerakan yang membatasi kegiatan orang sebagai langkah untuk memerangi penyebaran coronavirus novel COVID-19.
Seorang staf AirAsia mengenakan pelindung wajah, masker dan sarung tangan di konter check-in di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 di Sepang pada tanggal 29 April 2020. AirAsia memulai kembali operasi penerbangan domestik di Malaysia pada tanggal 29 April, sementara pemerintah mempertahankan pembatasan Perintah Kontrol Gerakan yang membatasi kegiatan orang sebagai langkah untuk memerangi penyebaran coronavirus novel COVID-19. (Mohd RASFAN / AFP)

7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

Saat kembali ke rumah:

1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.

3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.

4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.

5. Kebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.

6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol. (Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Fajar,Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul New Normal Adalah, Ini Aturan Cegah Covid-19 Bagi Pekerja saat Berangkat hingga Kembali ke Rumah,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved