Hari Ini PT Kereta Api Indonesia Mulai Terapkan Protokol New Normal
Era normal baru atau new normal di tengah wabah Covid-19 mulai diterapkan di dunia termasuk Indonesia.
Protokol untuk Pekerja Berusia di bawah 45 Tahun
PT KAI akan menerapkan protokol yang mengatur para pekerjanya yang berusia 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa.
Namun, tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja dan masuk kantor secara bergantian.
"Meskipun sebagian karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin physical distancing, namu kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas seluruh pekerja KAI," ujar Didiek.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KAI saat ini fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Pulau Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang.
Ia pun memastikan pengoperasian kereta tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi Satgas Covid-19 KAI. Satuan petugas itu telah dibentuk sejak Maret 2020.
"Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19," tuturnya.
Sebelumnya, SE Menteri BUMN Nomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.

Protokol ini terdiri dari tiga fase pertama yaitu karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan masuk kerja mulai 25 Mei 2020.
Sementara karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.
Selain itu, sektor yang diperkenankan kembali beroperasi yakni industri dan jasa. Sementara itu untuk pabrik, hotel, dan pembangkit juga diperkenankan membuka operasionalnya dengan sistem bergilir dan pembatasan karyawan masuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Protokol New Normal Dimulai di PT Kereta Api Indonesia, Seperti Apa?"